BUSEREKSPOSE. COM // –
Kota Jambi – 01 September 2026,
Polsek Jelutung menangani 3 LP terkait Perkara
“PENIPUAN” Brilink yang terjadi di puluhan TKP
Keberhasilan ungkap kasus penipuan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolsek Jelutung AKP M Choiril Umam didampingi Wakapolsek Iptu Dewa Mahendra dan Kanit Reskrim IPDA Ondo E Siburian
Kapolsek menjelaskan ” pelaku beraksi di 21 TKP , pelaku
SA 22 Thn, Alamat Jalan Prof M.O Bafadhal Rt.19 Kel.Sungai Asam Kec. Pasar Kota Jambi dan rekannya
DS 26 Thn, Alamat Jalan Kompol A.Bastari Rt.06 Kel. Tj Pinang Kec. Jambi Timur Kota Jambi.
Polsek Jelutung menerima 3 laporan masyarakat selaku korban penipuan kejadian Pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2026 sekira pukul 10.12 Wib di Agen BRI LINK yang beralamat di Jl. Mentawai No.072 Rt.011 Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi (sdri. M)
Modus Operandi Pelaku datang ke warung Dana milik korban dengan tujuan untuk menarik dana melalui transfer ke akun Dana sebesar Rp.300.000.- (Tiga ratus ribu rupiah) dan pada saat itu korban belum mencurigai lalu selanjutnya korban memberikan uang tersebut kepada pelaku. Untuk Yang kedua kali pelaku datang warung korban yaitu pada hari Minggu Tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 00.30 wib dengan tujuan yang sama menarik Dana sebesar Rp.800.000.- (Delapan ratus Ribu rupiah) dan korban masih yakin dan percaya sehingga menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Setelah Pelaku meninggalkan warung milik korban barulah korban menyadari bahwa yang di transfer bukan Rp.800.000.-(Delapan Ratus ribu
Kapolsek menjelaskan
Kronologis kejadian ” bahwa pelapor melaporkan atas kejadian yang dialami nya. Adapun kronologinya ialah awalnya Pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2026 skr pukul 10.12 WIB, korban sedang menjaga Toko BRI LINKnya tersebut yang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Mentawai No.72 Rt.011 Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi. Lalu datang 2 orang laki laki yang berboncengan yang tidak korban kenal salah satunya menunggu SPM miliknya dan satunya turun.
Lalu laki laki tersebut ingin menarik uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah itu laki laki tersebut ingin mentransfer dari akun dana nya dan men scan Qris yang ada di BRI link korban tersebut. Setelah itu laki-laki itu memperlihatkan bukti transfer qris ke kepada korban sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) korban pun langsung memberikan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut kepada laki laki tersebut. Namun tak lama korban mengecek uang yang masuk ke akun dana miliknya bukanlah nominal sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun yang di transfer hanyalah sebesar Rp.600,- (enam ratus rupiah) lalu korban mencoba mengejar pelaku tersebut namun sudah pergi jauh. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)
21 TKP yang dilakukan tersangka yakni
1. Toko madura / klontong yang berada di daerah BERINGIN (dilakukan ±3 hari yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.500.000,-)
2. Toko madura/klontong yang berada di daerah MENDALO (dilakukan ±2 minggu yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.400.000,-)
3. Toko Agen BRI LINK yang berada di daerah arah UNJA MENDALO (dilakukan ±3 minggu yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.600.000.-)
4. Toko Agen BRI LINK yang berada di daerah MENDALO SUNGAI DUREN (dilakukan ±3minggu yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.400.000,-)
5. Toko madura / klontong yang berada di daerah MENDALO (dilakukan ±2 minggu yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.400.000,-)
6. Toko Agen BRI LINK yang berada di daerah SENGETI (dilakukan ±1 bulan yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.500.000,-)
7. Toko Agen BRI LINK yang berada di daerah SENGETI (dilakukan ±3 minggu yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.600.000,-)
8. Toko madura / klontong yang berada di daerah SENGETI (dilakukan ±2 minggu yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.600.000,-)
9. Toko Konter HP yang berada di daerah SENGETI (dilakukan ±2 minggu yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.500.000,-)
10. Toko madura/klontong yang berada di daerah BULURAN (dilakukan ±1 minggu yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.600.000,-)
11. Toko madura / klontong yang berada di daerah BULURAN (dilakukan ±2 minggu yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.600.000,-)
12. Toko madura / klontong yang berada di daerah BULURAN (dilakukan ±1 bulan yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.500.000,-)
13. Toko madura / klontong yang berada di daerah dekat RS JIWA (dilakukan ±4 hari yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.400.000,-)
14. Toko madura / klontong yang berada di daerah JALAN PATTIMURA (dilakukan ±2 minggu yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.500.000,-)
15. Minimarket Pinangn Masak yang berada di daerah SIMPANG RIMBO (dilakukan ±2 minggu yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.400.000,-)
16. Toko Konter HP yang berada di daerah KUMPEH ULU (dilakukan ±1 bulan yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.500.000,-)
17. Toko Agen BRI LINK MEILINA yang berada di daerah JELUTUNG PERUMNAS (dilakukan 1 hari yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.600.000,-)
18. Toko madura / klontong yang berada di daerah KEBUN HANDIL DEKAT LAMPU MERAH (dilakukan ±3 minggu yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.500.000,-)
19. Toko madura / klontong yang berada di daerah deket SPBU SAMSAT (dilakukan awal Bulan Juli yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.300.000,-)
20. Toko madura / klontong yang berada di Pasar KEBUN HANDIL (dilakukan ±2 bulan yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.400.000,-)
21. Toko madura / klontong yang berada di daerah PAL V (dilakukan ±1 bulan yang lalu uang yang berhasil di tipu sebesar Rp.600.000,-) atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 492 KUHP
Kapolsek menegaskan kepada pelaku usaha BRILink untuk waspada terhadap modus penipuan penarikan uang melalui BRILink, pastikan dana yang di transfer benar-benar masuk , baru dana tunai diserahkan ” ungkap Kapolsek
(Dody)
(Tim FRIC)


















