Buserekspose. Com// – Kota Jambi pada Hari Rabu 14/05/2025,Sebagaimana diberitakan beberapa hari yang lalu bahwa adanya dugaan Pelanggaran Pilkate Serentak di Kelurahan Orang Kayo Hitam. Ketua RT 02 Terpilih di duga melanggar Perwal Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 25 ayat 1.f yang berbunyi Pengurus RT dapat Berhenti atau Diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dengan alasan pindah tempat dari lingkungan RT yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media dan anggota investigasi BAIN HAM-RI Provinsi Jambi hari Rabu 14/05/2025, Lurah OKH menjelaskan bahwa Pemilihan Ketua RT 02 Kel OKH sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang ditetapkan dalam Perwal Nomor 6 Tahun 2025.
“Mulai dibukanya pendaftaran sampai di tutup pendaftaran, hanya ada satu calon yang mendaftar yaitu Ketua RT yang lama” ujar Bu Lurah. Berdasarkan hasil musyawarah panitia pemilihan Ketua RT di sepakati bahwa Ketua RT yang lama secara aklamasi di pilih kembali oleh warga RT 02 Kel OKH.
Dijelaskan juga oleh Lurah OKH, Ketua RT terpilih selalu menjalankan tugasnya dengan baik dan aktif membantu program pemerintah Kota Jambi. Berdasarkan Musyawarah panitia dan warga tersebut, Lurah OKH menyampaikan bahwa Pilkate di RT 02 Kel OKH sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang melanggar Perwal serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Semoga Ketua RT terpilih dapat bekerja dengan baik dan membantu program pemerintah Kota Jambi” ungkap Ar. Mong anggota BAIN HAM-RI Jambi. Sukses untuk Kelurahan OKH dalam pelaksanaan Pilkate Serentak di wilayahnya.
(Tim B.A)













