BUSEREKSPOSE. COM // -Merangin, 08 Februari 2026 -Polda Jambi dan tim gabungan melakukan penindakan aktifitas Penambangan Rakyat Tanpa Izin yang beroperasi di lokasi Sungai Lindung dan Bukit Cempedak Desa Beringin Sanggul, Kec. Tiang Pumpung Kab. Merangin pada Minggu tanggal 08 Februari 2026 Pukul 23.15 Wib bertempat Desa Beringin Sanggul, Kec. Tiang Pumpung, Kab. Merangin.
Tim Gabungan terdiri dari personel
Denpom XX Imam Bonjol yang , Dit Krimsus Polda Jambi , Unit Tipidter Polres Merangin Personel Tipidter Polres Merangin, Personel Polsek Muara Siau
Pada Penindakan tersebut berhasil diamankan
Alat Berat dan Identitas pemilik Unit Excavator
Merk Zoomlion sebagai pemilik alat (L), pekerjaan Honorer dinas BP2D Kab. Merangin, Kel. Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin
1 ( Satu ) Unit Excavator Merk Sanwa sebagai pemilik (H) warga Desa Sekancing Ilir Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin
Tim gabungan tempuh perjalanan kelokasi Sungai Lindung dan Bukit Cempedak dapat di tempuh selama ± 3 Jam dengan menggunakan Roda dua
Tokoh masyarakat menyampaikan dengan adanya penindakan aktifitas Penambangan Rakyat Tanpa Izin, sebagai tokoh Masyarakat sangat mendukung POLRI dan TNI dalam melakukan penegakan Hukum karena aktifitas tersebut merusak alam Desa Beringin Sanggul” ungkap tokoh masyarakat tersebut
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 proses evakuasi Barang Bukti Alat Berat Excavator yang diamankan oleh Tim Gabungan TNI – POLRI menggunakan Fuso Jenis Trado R10 dan kemudian di bawa menuju Polsek Bangko, di Kec. Bangko, Kab. Merangin.
(B. ANDI)














