BANDUNG – Dugaan pelanggaran pemasangan reklame dan papan iklan tanpa izin di sejumlah gerai Blibli Elektronik di Kota Bandung kembali menjadi perhatian. DPP ASKAR Jagat Buana sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang dan meminta agar dilakukan pemeriksaan serta penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan dugaan pelanggaran tersebut berada di sejumlah lokasi, di antaranya Jl. Margacinta No. 8, Jl. A.H. Nasution No. 134, Jl. Moch. Toha No. 306, Jl. Cipamokalan No. 148, Jl. Kopo No. 447, serta area persimpangan Jl. Moch. Toha dan Arcamanik yang terdapat pemasangan videotron.

Berdasarkan dokumentasi yang diambil pada Jumat, 17 Juli 2026, terlihat sejumlah papan nama toko, spanduk promosi hingga media reklame elektronik yang terpasang di bangunan maupun area luar gerai.
DPP ASKAR Jagat Buana kemudian menyampaikan permohonan audiensi dengan pihak Satpol PP Kota Bandung. Audiensi tersebut dijadwalkan pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Satpol PP Kota Bandung.

Dalam surat bernomor 20//DPP/JABAR/2026, DPP ASKAR Jagat Buana meminta agar pihak-pihak terkait dapat hadir secara langsung dan tidak diwakilkan, khususnya untuk membahas substansi dugaan pelanggaran reklame pada gerai Blibli di sejumlah wilayah Kota Bandung.

Namun, saat audiensi berlangsung, pihak perusahaan atau pengusaha yang berkaitan dengan gerai Blibli tersebut tidak hadir.
Padahal, di ruang Satpol PP Kota Bandung telah menunggu sejumlah pihak untuk mengikuti pembahasan, di antaranya Sekretaris Satpol PP, PPHD, jajaran Satpol PP, serta pihak Polsek yang hadir dalam rangka mendukung proses klarifikasi dan pembahasan dugaan pelanggaran tersebut.
Ketidakhadiran pihak perusahaan membuat audiensi tidak dapat menghadirkan klarifikasi langsung dari pihak yang dilaporkan terkait status perizinan reklame maupun pemasangan media promosi di sejumlah lokasi tersebut.

Ketua Umum DPP ASKAR Jagat Buana, Moch. Dadang, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar persoalan tersebut ditangani secara objektif dan sesuai aturan.
> “Kami berharap pihak berwenang segera meninjau dan memproses dugaan pelanggaran ini demi tertibnya tata ruang dan ketertiban umum di Kota Bandung,” ujarnya.
Menurut ASKAR Jagat Buana, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan papan nama atau media promosi, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan perizinan reklame dan penataan ruang yang berlaku di Kota Bandung.
Sementara itu, Satpol PP Kota Bandung disebut telah menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku. Proses tersebut dapat mencakup pemeriksaan dokumen perizinan, klarifikasi kepada pemilik atau pengelola reklame, pemberian peringatan, hingga tindakan administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran.
DPP ASKAR Jagat Buana berharap ketidakhadiran pihak perusahaan dalam audiensi tidak menghentikan proses pemeriksaan. Mereka meminta Satpol PP dan instansi terkait tetap melakukan verifikasi lapangan serta memastikan setiap pemasangan reklame di Kota Bandung memenuhi ketentuan perizinan.
> “Kalau memang izinnya lengkap, tentu dapat dibuktikan dan dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami meminta aturan ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” kata Moch. Dadang.
Hingga berita ini disusun, pihak perusahaan atau pengelola gerai Blibli yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan mengenai ketidakhadiran dalam agenda audiensi maupun mengenai status perizinan reklame di lokasi-lokasi yang dipersoalkan.
Redaksi














