BUSEREKPOSE.COM//BANDUNG – Polemik dugaan reklame dan videotron tidak berizin pada sejumlah gerai Blibli di Kota Bandung kembali mencuat. DPP ASKAR Jagat Buana menilai penegakan aturan reklame harus dilakukan secara adil dan tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil.
Dalam dokumen permohonan kegiatan yang disampaikan DPP ASKAR Jagat Buana, substansi kegiatan secara tegas mencantumkan “dugaan reklame tidak berizin”, dengan lokasi kegiatan di Kantor Satpol PP Kota Bandung dan Gerai Blibli Moch. Toha.
Dokumen tersebut juga mencantumkan tuntutan agar pihak terkait melakukan pembongkaran reklame/videotron Gerai Blibli yang berada di Kota Bandung.
Ketua Umum DPP ASKAR Jagat Buana, M. Dadang, menyoroti konsistensi penegakan aturan oleh aparat ketertiban umum.
> “Wahai Tibum, jangan menindas rakyat yang kecil. PKL di mana-mana dibongkar, sedangkan reklame yang diduga tidak berizin bertebaran. Penegakan aturan harus adil. Jangan sampai masyarakat kecil cepat ditertibkan, sementara pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi justru dibiarkan,” ujar M. Dadang.
Menurutnya, pihaknya tidak mempersoalkan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) apabila memang melanggar aturan. Namun, penertiban harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang sama terhadap seluruh pihak.
> “**Kami tidak menolak penertiban. Tetapi kalau aturan ditegakkan, tegakkan kepada semua. Jangan hanya PKL yang dibongkar, sementara reklame yang benar-benar tidak memiliki izin dibiarkan berdiri,” tegasnya.
DPP ASKAR Jagat Buana sebelumnya telah meminta pihak Satpol PP Kota Bandung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah titik yang diduga terdapat reklame Blibli, termasuk Gerai Blibli Moch. Toha.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya agenda di Kantor Satpol PP Kota Bandung dan Gerai Blibli Moch. Toha, dengan estimasi peserta mencapai sekitar 250 orang. Substansi kegiatan adalah dugaan reklame tidak berizin, sedangkan tuntutannya meminta pihak terkait membongkar reklame/videotron Gerai Blibli yang berada di Kota Bandung.
ASKAR Jagat Buana menilai persoalan tersebut harus diklarifikasi terlebih dahulu melalui pemeriksaan dokumen perizinan. Pihak berwenang diminta memastikan siapa pemegang izin, apakah izin penyelenggaraan reklame masih berlaku, apakah pembayaran pajak reklame telah dipenuhi, serta apakah konstruksi reklame tertentu telah memenuhi persyaratan teknis dan PBG apabila memang diwajibkan.
Hal ini penting karena dugaan pelanggaran tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Soroti Penegakan Perda Reklame.
Desakan ASKAR Jagat Buana juga berkaitan dengan ketentuan penyelenggaraan reklame yang berlaku di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung memiliki Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta aturan pelaksanaannya melalui Perwal Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan dan Perizinan Reklame.
Dalam penegakan aturan tersebut, keberadaan reklame harus dilihat dari aspek perizinan, titik pemasangan, jenis dan ukuran reklame, kewajiban perpajakan, serta persyaratan konstruksi apabila reklame menggunakan bangunan/konstruksi tertentu.
Karena itu, ASKAR Jagat Buana meminta Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban terhadap PKL atau masyarakat yang dianggap melanggar ketertiban umum, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap reklame komersial yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
> “Kalau memang ada izin, tunjukkan izinnya. Kalau tidak ada izin dan setelah diperiksa terbukti melanggar, ya tegakkan aturan. Kami hanya meminta keadilan dan kesetaraan di depan aturan. Jangan sampai masyarakat kecil merasa hukum hanya tajam ke bawah,” kata M. Dadang.
Rencana Aksi Unjuk Rasa.
ASKAR Jagat Buana juga menyatakan akan menggelar aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Aksi tersebut diarahkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan penertiban reklame di Kota Bandung.
ASKAR menegaskan bahwa pihaknya meminta tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan.
> “Kalau hasil pemeriksaan menyatakan reklame tersebut lengkap dan sesuai aturan, kami juga harus menghormatinya. Tetapi kalau pemerintah sendiri menemukan pelanggaran, jangan sampai masyarakat sudah melapor tetapi tidak ada tindakan,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, status masing-masing izin reklame pada titik-titik Blibli yang dipersoalkan masih perlu dikonfirmasi kepada Satpol PP Kota Bandung, DPMPTSP, Bapenda, serta pihak pengelola/penyelenggara reklame.
Dengan demikian, publik kini menunggu langkah konkret Pemkot Bandung: apakah dugaan tersebut akan diperiksa secara menyeluruh dan apakah penegakan Perda reklame benar-benar diberlakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.
(Redaksi)














