Buserekspose.com//Babel – Menanggapi isi berita Tentang maraknya kasus perambahan dan Jual beli hutan oleh oknum masyarakat dan pejabat tertentu, yg marak diberitakan melalui media massa. Menarik perhatian Ketua DPD. LSM. Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara ” Gempur ” Provinsi Bangka Belitung, Jumadin.AN, S.H.

Sebagai tindak lanjut dari pemberitaan tersebut, di harapkan kepada Pejabat yg berweneng di bidang kehutanan harus peka tanggap dan tidak terkesan hanya menunggu pengaduan dari masyarakat.
Perlindungan terhadap kawasan hutan HP/HL.pemerintah telah memberi mandat penuh melalui ASN. Dinas kehutanan untuk menjaga dan memantau setiap aktivitas yang ada hubungan dengan hutan, karena keselamatan hutan ini adalah rana Pengawas bukan delik aduan bila terjadi pelanggaran terhadap perambahan hutan tersebut, serta tindakan sesuai dengan aturan yg berlaku sebagaimana Undang undang no 18 Th 2013 , pasal 89.Tentang Perambahan hutan, serta tindakan tegas tidak Tebang Pilih, pelanggaran tetap pelanggaran, salah tetap salah, karena masalah hutan ini sangat sensitif terkait erat kaitannya dengan kelestarian lingkungan hidup itu sendiri dan hajat hidup masyarakat serta warisan bagi generasi penerus kita nanti.
Kita dari Gerakan Pemntau Kinerja Aparatur Negara. Tetap memantau Kasus-kasus yang terjadi, baik penyelesaian dan tindakan dari Aparatur Nagara sesuai dengan Jenjang wewenengnya khususnya masalah kehutanan ini, pungkas Jumadin. AN. S.H.
(Jamal indo)














