
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menyampaikan ” Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria dengan TKP penangkapan di, Jl. R. Toha Rt. 10, Kel. Penyengat Rendah Kec . Telanaipura Kota Jambi, Senin 03-april-2023.
Pelaku AS, Lahir di kalimantan, Umur 35 th, J Alamat : Jl. R. Toha Rt. 10, Kel. Penyengat Rendah Kec . Telanaipura Kota Jambi.
Ditangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti
3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan : 8.29 (delapan koma dua sembilan) gram brutto, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) pax plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet charger warna hijau merk oppo, 1 (satu) unit HP Android.
Kembali kasat menjelaskan Kronologis Penangkapan yakni
Pada hari senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 00.15 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Jl. R. Toha Rt. 10, Kel. Penyengat Rendah Kec . Telanaipura Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika, dengan berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan sekira pukul 00.30 wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama AS didalam rumah yang dicurigai tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan di dalam dompet charger merk Oppo warna hijau dibawah tempat tidur AS, dan pada saat diintrogasi terlapor mengakui bahwa 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut adalah milik dirinya sendiri yang didapat dari RS (Belum Tertangkap) didaerah simpang senaung sebrang kota jambi sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan maksud untuk diedarkan kembali kepada pembeli .
dan hasil penjualanya akan akan distorkan kepada RS (Belum Tertangkap) dan juga untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lisdiana













