Pemasangan Rambu Himbauan Larangan Sopir Bus Menyalakan Klakson Telolet

banner 468x60

buserekspose.com//*Polrestabes Bandung – personel polsek gede bage melaksanakan pemasangan rambu himbauan larangan sopir bus menyalakan klakson telolet di wilayah hukum Polsek gede bage, bandung 25 September 2023

yg ditempatkan di beberapa titik antara lain, pertigaan sapan – derwati, Akses Tol 148.500, depan dishub, jembatan rancanumpang, KM 151, Gerbang merah, ujung gerbang biru, depan parkir C al jabbar, pertigaan derwati, depan Alfa jl Gedebage selatan depan sumarecon, depan rumah RW rt02/01 rancabolang.

banner 336x280

kapolsek gede bage kompol kurnia s.pd menyampaikan bahwa Soal pelanggaran batas maksimum kebisingan klakson diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58 yang berbunyi, “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.”

Klakson bising dianggap sebagai perlengkapan kendaraan tidak standar dan mengganggu keselamatan. Hukuman jika melanggar yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu, ungkapnya…

Selama kegiatan pemasangan rambu secara umum situasi aman dan kondusif.

Red

banner 336x280