Kota Jambi Buser expose Selasa 05-07-2022 kita mendapat laporan dari salah satu korban sebut saja (A), yang mana (A) ini salah satu korban namanya tercatut didalam SPJ fiktif, dengan nama yang sama, hanya beda gelar sarjana S.kep dan spd saja.
(A) pada saat ini bekerja di SLRT(Sistem Layanan- Rujukan Terpadu) dikantor lurah payo selincah kecamatan Jambi Timur, dibawah naungan dinas sosial kota Jambi.
Selasa 12-07-2022 kita mencoba menjumpai kadis sosial di kantor beliau, dalam hal ini kita menceritakan permasalah yang terjadi terkait nama yang ada didalam SPJ fiktif ini, (N) menjawab, itu SPJ tidak berlaku lagi dikantor dinas sosial kota Jambi, karena kita sudah memakai sistem informasi pengelolaan keuangan daerah, kalau tidak percaya coba cek di BKD kota Jambi jawab (N)
Lalu kita menanyakan SPJ ini baru di bulan Januari-Maret 2022 dan ditandatangani (N) selaku kadis sosial kota Jambi!.
(N) tidak bisa menjawab dengan alasan kita sekarang memakai sistem informasi pengelolaan keuangan daerah.
Rabu 13-07-2022 kita mencoba mempertemukan (A) dengan kadis sosial kota Jambi (N) diluar kantor, tepatnya dirumah makan Bagong Kel Jambi Timur kota Jambi. (A) menceritakan terkait masalah SPJ ini, (A) merasa namanya tercemar dan tercoreng terkait masalah SPJ fiktif ini. banyak rekan media menanyakan masalah SPJ fiktif ini seakan sudah cair. Kalaupun sudah cair (A) sendiri tidak pernah merasa menerima uang itu.
Menurut keterangan saudara (A) ada beberapa oknum LSM dan oknum Wartawan yang sudah menjumpai (N), mereka seperti terkesan tutup mulut, sepertinya sudah selesai persoalan SPJ ini, bahkan (A) sendiri mendapat informasi kasus ini sudah selesai antara oknum LSM dan Wartawan duduk bersama dengan kadis sosial kota Jambi.
Menurut keterangan (N) mengatakan, memang ada beberapa oknum LSM dan oknum Wartawan yang menjumpai (N) terkait masalah SPJ fiktif ini, tapi itu tidak benar, kalau (N)ada 86 sama oknum itu, Karena SPJ ini sudah tidak berlaku di dinas sosial ini menurut keterangan (N), dalam hal ini dinas sosial kota Jambi terkait masalah pencairan itu melalui sistem informasi pengelolaan keuangan daerah melalui BKD.
Disini juga (A) mempertanyakan bahwasanya (A) baru saja dikeluarkan oleh pihak kantor lurah payo selincah yang berbeda di Kelurahan Jambi Timur, (A) bekerja sebagai SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu) di kantor lurah payo selincah dibawah naungan dinas sosial kota Jambi, apakah ini ada hubungannya dengan masalah SPJ fiktif ini kata (A)
(N) mengatakan itu kebijakan dari lurah yang bersangkutan masalah dikeluarkan atau tidaknya itu bukan kebijakan dari orang dinas sosial kota Jambi jawab (N).
(HAFIZH).














