Aktivis Soroti Penyimpangan Anggaran Perumda Tirtawening

banner 468x60

BUSEREKSPOSE.COM//Bandung| ..Aktifis anti Rasuah melaporkan mantan Dirut PDAM /Perumda Tirtawening Kota Bandung atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Dirut dengan membuat Keputusan Direksi tanpa

disetujui oleh KPM dan Dewas tentang Pemberian Insentif untuk Bagian Penagihan
,dengan nomor Keputusan Direksi nomor KP.10.09Kep-45.3-SDM/2020.

banner 336x280

Dimana
keputusan tersebut menurut Ketua Lembaga ini terkesan melanggar UU No 31/1999 JO. UU No.20 /2001 pasal 3
Memperkaya diri dan memperkaya orang lain.

Dengan rincian pembagian sebagai berikut :
Penerima FIXED Insentif
Direktur utama : sebesar 8 % (delapan Persen)
Direktur Umum : sebesar 7 % (tujuh Persen)
Kepala Bagian penagihan : 4 % ( empat Persen)
Admin Bagian : sebesar 1,5 % (satu setengah persen)
Admin Wilayah Penagihan : sebesar 6% (enam Persen)
Petugas Kas Pembantu I (Badaksinga dan Atlas) : sebesar 4.5 % (empat
setengah persen)
Petugas Kas Pembantu II (Selain Badak Singa dan Atlas): sebesar 9 %
(Sembilan persen)

Penerima Variable Insentif :
– Kepala Seksi sebagai Koordinator Penagihan Wilayah
– Petugas penagihan berdasarkan wilayah penagihan.

Menurut lembaga ini Ketua lembaga mengatakan bahwa Keputusan tersebut telah merugikan Perusahaan Milik Daerah Kota Bandung
dimana memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan orang lain sehingga
penerimaan sebesar 100% menjadi susut 40% dan penerimaan bersih hanya 60%
Penerimaan yang seharusnya sebesar Rp. 2.255.171.325 hanya masuk kas
Perusahaan sebesar Rp. 1.353.102.795,- dan Susut sebesar Rp. 902.068.530,-
setiap bulan Penagihan , Padahal Karyawan itu semua telah mendapat gaji dari
perusahaan sesuai dengan tugas dan pokok sesuai Jabatannya.

” Jika kita taksir
sebulan Rp.902.068.530 di kali 10 Bulan saja berjumlah Rp.9.020.685.300,-
Sembilan Milyar lebih tidak masuk ke kas Perusahaan.” Tutur Ali Ketua Lembaga

Selanjutnya Ketua lembaga menambahkan bahwa Direktur Utama : Telah melakukan penerimaan 132 pegawai baru tanpa ada
persetujuan dewan pengawas dan KPM (komisaris) dan di duga terjadinya penerimaan
secara Nepotisme karena dari 132 orang ada 19 orang yang terikat sebagai ikatan keluarga
dekat seperti Anak,Menantu,Keponkan ,Adik dan Adik ipar sebanyak 17 orang dan 2
orang Pembantu Rumah tangga yang digaji pakai anggaran perusahaan.

” Hal penerimaan pegawai ini sudah mengangkangi Undang Undang Negara Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme” tutur Ali ketua lembaga anti Rasuah pada wartawan, Rabu 20/8/2025.

 

RED

banner 336x280