BUSEREKSPOSE. Com//-pada kamis /16/01/2025/ Tanjung Jabung timur-Sangat Memprihatinkan Dana Belanja Material untuk Pekerjaan Tahun 2019 – 2020 senilai Rp 360 juta sampai saat ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Desa Rantau Makmur.

Saat awak media datang ke Kantor Desa Rantau Makmur Kabupaten Tanjab Timur hanya bisa menemui beberapa orang aparat desa yang menyampaikan bahwa kepala desa saat ini sedang sakit.
Berdasarkan informasi dari Salah satu warga desa tersebut dan juga Pekerja saat melaksanakan Pekerjaan Tahun 2019 yang lalu. “Setahu saya Pembelian Material Pekerjaan Tahun 2019 – 2020 tersebut belum dibayarkan sampai hari ini” ungkapnya
Nota-nota Pembelian Material itu di tanda tangani oleh Murgianto selaku TPK dan Suparto (almarhum) Selaku Kades saat itu.
Jum’at 10/01/2025 langsung konfirmasi dengan Murgianto yang merupakan TPK saat itu dan kebetulan saat ini menjabat sebagai Kades Rantau Makmur, menerangkan bahwa dia tidak tau perihal dana pembelian material Tersebut belum dibayarkan. “Saat itu saya hanya sebagai TPK, dan tidak tau perihal pembayaran material itu” ucap Murgianto
Karena kondisi kesehatan Murgianto Kades Rantau Makmur saat ini sedang tidak sehat, Dia berjanji akan membantu untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dengan terjadinya perihal tersebut Diduga adanya Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa sehingga berpotensi adanya Tindak Pidana Korupsi oleh Aparat Pemerintah Desa Rantau Makmur saat itu.
Selain itu juga Kades, Bendahara dan TPK saat itu (2019-2020) dapat diduga melakukan Penyalahgunaan jabatan dan wewenang merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat merugikan masyarakat. Penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh kepala desa dan aparat Desa tersebut dapat berupa tindakan korupsi :
* Membuat keputusan sendiri untuk kepentingan pribadi atau golongan
* Mencampuradukkan wewenang
* Bertindak sewenang-wenang
* Melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan wewenang
Penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh kepala desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Nur Alim/Arip.w)



















