BUSERESKPOSE.COM// – KEPADA YTH : Bapak KAPOLRI Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si.dan Bapak kapolda jambi Irjend Pol Drs.Rusdi Hartono,M.Si
Pasca terjadinya penganiayaan terhadap 6 orang anggota wartawan dan LSM yang terjadi pada sabtu (24/08/2024) di wilayah embang gedang,tanah sepengal lintas kab.bungo,simpang somel di SPBU NO (24 327 24)
Telah terjadinya peristiwa pengeroyokan dan penganiyayaan kepada 6 orang angota wartawan dan Lsm yang pada saat itu melakukan investigasi liputan tentang adanya dugaan penyalah gunaan BBM sumbsidi solar.
“Terjadinya saat salah satu dari rekan kami bertanya keberadaan manager kepada karyawan” ujar rekannya.
“belum datang silahkan menunggu” ujar dari karyawan spbu
Setelah pukul 08:00 wib, tidak butuh waktu lama datang orang yang tidak di kenal menanyakan hp dari kami satu persatu setelah hp dari kami di periksa terjadi lah pengeroyokan dan penganiayaan, dua dari teman kami mengalami luka yang cukup serius.
Sampailah anggota polisi datang ke lokasi lalu tim wartawan dan Lsm di amankan oleh anggota polisi untuk di bawa ke kantor polisi terdekat.
tidak lama sampai di kantor polisi, pelaku pengeroyokan pun mendatangi kantor polisi.
“kami merasa sebagai korban tidak mendapatkan keadilan apapun dalam kasus ini,malah di intimidasi untuk membuat vidio dan perdamaian sebelah pihak secara tertulis, dokumentasi vidio di buat dalam spbu dan kami harus menerim uang 1 juta untuk perbaikan hp yang rusak dan perobatan, di hadapan banyak orang, secara moral dan harga diri 6 orang dari korban pengeroyokan telah di permalukan.” Ujar dari pihak korban
“kami sebagai korban, merasa lemahnya norma norma hukum indonesia,kami ingin pak kapolda untuk menonaktifkan kapolsek tanah sepenggal karena tidak ada nya keadilan yang kami rasakan” ujar pihak korba lagi
untuk wajah-wajah orang yang menganiaya kami mengantongi sebagai bahan bukti korban.
Yang dinamakan perdamaian adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.Bukan di suruh membuat surat sepihak yang tidak ada di tanda tangani mereka serta saksi dan polisi.faktor intimidasi ini sangat jelas telah mencoreng independensi seorang jurnalistik yang di lindungin oleng undang undang negara. Yang sampai saat ini mereka masih berkeliaran tanpa tersntuhnya hukum sedikit pun

“kami meminta juga kepada bapak kapolda untuk memanggil kapolres bungo yang tidak cepat tanggap akan adanya kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini, dan melenyelesaikan secepatnya masalah ini,serta kami
Meminta khusus SPBU simpang somel sementara di tutup sampai masalah ini selesai.”Kata pihak korban
Sebagai mana yang telah di atur dalam uu KUHP no 40 tahun 1999
uu pasal 170 KUHP kekerasan yang di lakukan secara bersama sama.
Pasal 18 ayat 1 uu pers tentang tindakan yang menghabat menghalangi tugas jurnalistik,
Penyalahgunaan penimbunan BBM subsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, penimbunan BBM diatur dalam Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001. Penimbunan solar subsidi merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum.
Besar harapan kami kepada yang terhormat bapak kapolda jambi agar kiranya dapat membantu dan menindak tegas peristiwa pengeroyokan 6 orang wartawan dan Lsm kota jambi.














