Buserekspose.com//Bandung, Jum’at 17 Februari 2023 tepatnya pukul 12:00 WIB. media jurnal polisi mendatangi lokasi pembangunan 6 ruko 2 lantai yang tidak memiliki Izin PBG dijalan panyileukan RT01 RW02 Kel. Cipadung Kidul Kec.Panyileukan Kota Bandung Jawa Barat.Seiring penerapan aturan baru seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sekaligus sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak bisa dianggap remeh. Pasalnya, bagi pemilik bangunan yang tak memiliki izin PGB tersebut bakal dikenakan sanksi mulai peringatan tertulis hingga perintah bongkar bangunan.

Menurut keterangan yang kami dapat bahwa saudara (AG) Yang mendatangi DISTARU untuk mengurus perizinan 6 ruko 2 lantai ditolak oleh Dinas terkait setelah pengukuran karna lokasi pembangunan harus mundur GSB (garis sempadan bangunan) 10-15 meter dari sutet dari Tahun 2021 pengajuan, tapi tetap saja pembangunan tersebut dilakukan hingga 45% pembangunan dikerjakan sampai saat ini.
ketika dikonfirmasi saudara (CN) sebagai penanggung jawab dilapangan tidak memberikan keterangan mengenai perizinan pembangunan 6 ruko 2 lantai tersebut. Ketua RT 01 yang berinisial (US) tidak mau memberikan keterangan lebih jelas mengenai izin pembangunan tersebut hanya merasa dikicuh oleh penanggungjawab pembangunan bahawa dilokasi pembangunan akan ada pengecoran bawasannya izin akan turun sebentar lagi, tarnyata sampai saat ini tidak memberikan keterangan lagi kepada RT mengenain izin tersebut. padahal Hal tersebut merupakan aturan yang diamanahkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mengutip PP 16/2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan di dalam PBG.
Dev

















