BUSEREKSPOSE.COM//– Kepolisian Resort Musi Banyuasin (Polres Muba) kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Muba di tempat tongkrongan mereka di kawasan Pasar Talang Jawe, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing bernama DD(25) dan AS (22), keduanya merupakan warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Mereka diduga mencuri 200 batang aluminium hollow berukuran 10 x 16 cm milik Arif Hendrawan (40), warga Lingkungan II Sekayu, pemilik Toko Kaca/Aluminium Li Intan.
Berdasarkan rilish Humas Polres Muba Selasa,12/09/2025 Kejadian ini berlangsung pada Kamis (02/10/2025) sekitar pukul 03.04 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku masuk ke area toko dengan cara memanjat pagar dan kemudian mengambil aluminium yang tersimpan di halaman toko. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.508.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Musi Banyuasin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Jinno Narto S., S.H. untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, keduanya akhirnya berhasil ditangkap di sebuah warung di kawasan Pasar Talang Jawe.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu karung berisi potongan besi aluminium yang sebelumnya disembunyikan oleh salah satu pelaku di semak-semak. Keduanya mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Muba melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahean, S.H menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Menurutnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Lebih lanjut, IPTU S. Hutahean menjelaskan bahwa Polres Muba tidak hanya melakukan tindakan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menjadi bentuk hukuman, melainkan juga pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Sebagai bentuk edukasi hukum, masyarakat perlu memahami bahwa pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP adalah tindakan mengambil barang milik orang lain dengan cara tertentu yang memperberat tindak pidana, seperti dilakukan pada malam hari, di rumah tertutup, dengan cara membongkar atau memanjat, atau dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Tindakan semacam ini dianggap lebih berbahaya karena dilakukan dengan perencanaan atau cara yang melanggar keamanan lingkungan.
Untuk itu, Polres Muba mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama di malam hari atau di tempat usaha yang menyimpan barang berharga. Pemilik toko maupun rumah dianjurkan memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV, kunci ganda, atau alarm, serta aktif membangun kerja sama antarwarga dalam menjaga lingkungan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal bukan solusi dari masalah ekonomi. Masyarakat diharapkan tidak tergiur mencari jalan pintas melalui cara yang melanggar hukum, karena setiap perbuatan memiliki konsekuensi. Dengan memahami hukum dan menanamkan nilai moral yang baik, diharapkan masyarakat Muba dapat ikut mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berdaya saing menuju visi “Muba Maju Lebih Cepat.”
“Pembangunan daerah hanya bisa berjalan jika masyarakat hidup dalam suasana aman dan sadar hukum. Penegakan hukum bukan sekadar memberi efek jera, tetapi juga menjadi pendidikan moral agar warga tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tutup IPTU S. Hutahean.
(BAM)














