Fakta baru terungkap pasca penyegelan pabrik kelapa sawit PT. Prosympac Agro Lestari (PAL)

banner 468x60

MUARO JAMBI- Fakta baru terungkap pasca penyegelan pabrik kelapa sawit PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis, 23 Februari 2023 lalu.

banner 336x280

 

Sanksi administratif paksaan dari pemerintah berupa pembekuan perizinan berusaha terhadap PT. PAL terjadi ditengah adanya dugaan konflik antara pihak PT. PAL, PT. Mayang Mengurai Jambi (MMJ), pihak investor dan supplier atau pemasok tandan buah segar kelapa sawit.

 

Diketahui PT. MMJ dan PT. PAL telah menjalin Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 17 Juni 2022 lalu.

 

Perwakilan pihak investor, Bambang membenarkan hal ini. Menurut Bambang ada belasan supplier dan investor yang berinvestasi di PT. MMJ. Nominal uang yang diinvestasikan untuk bisnis kelapa sawit ini cukuplah fantastis, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

 

Menurut Bambang, pihak manajemen PT. MMJ memberi janji dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.

 

Namun bukannya keuntungan yang didapat, justru uang yang diinvestasikan hingga kini tak kunjung kembali.

 

“Harapannya ada kejelasan lah, ada pengembalian dari pihak PT. MMJ atau pihak PT. PAL, mengembalikan uang kami. Kami tidak menguasai pabriknya, kami tidak ingin memiliki pabriknya. Yang kami inginkan ada kejelasan kepada kami. Kembalikan saja uang kami. Nominalnya total semua korban lebih kurang Rp. 50 miliar lebih,”terang Bambang, Jum’at (03/03/23).

 

Bambang mengungkapkan, PT. MMJ tidak membayarkan uang kepada pihak supplier dan investor sesuai dengan kesepakatan yang telah ada, dengan alasan mengalami kerugian.

 

“Kami menunggu ada kejelasan. Karna pihak PT. PAL dan PT. MMJ belum ada yang jelas, siapa yang bertanggungjawab. Sambil menunggu kejelasan siapa yang bertanggung jawab, kami tetap berada di situ (pabrik kelapa sawit PT. PAL),”jelasnya.

 

Bambang menerangkan, bahwa pihak PT. MMJ memberikan keyakinan kepada investor telah membeli PT. PAL sesuai dengan PPJB.

 

“Memberikan keyakinan kepada kami bahwasanya mereka (PT. MMJ) membeli perusahaan (PT. PAL). Yang datang kepada kami pihak PT. MMJ, dan mereka menyatakan telah membeli PT. PAL,”terangnya.

 

Bambang berharap adanya kejelasan dan kepastian, baik dari pihak PT. MMJ maupun dari pihak PT. PAL.

 

“Kami butuh kejelasan dan kepastian atas masalah ini,”tuturnya.

 

Disisi lain, Pemkab Muaro Jambi menurut Bambang sebelumnya pernah berjanji untuk melakukan mediasi atas persoalan yang terjadi, namun sampai saat ini belum ada kabar.

 

“Sudah kita hubungi, namun belum ada jawaban,”pungkasnya.

 

Sebelumnya, DLH Muaro Jambi telah memasang plang dan menghentikan kegiatan produksi pada pabrik kelapa sawit PT. PAL sejak Kamis, 23 Februari 2023.

 

Sanksi administratif paksaan pemerintah berupa pembekuan perizinan berusaha terhadap PT. PAL dilakukan DLH Muaro Jambi lantaran pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi itu diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah cair dan tidak memilik izin Amdal.

 

Penyegelan dan penghentian produksi pabrik kelapa sawit PT. PAL oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Muaro Jambi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lisdiana

banner 336x280