buserekspose.com//*Bangka belitung – Telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Desa Ranggung Kec. Payung Kab. Basel
Menurut kapolsek payung, pelaku merupakan anak berurusan hukum (ABH). yg sudah sering kali melakukan kekerasan dan cukup meresahkan masyarakat khususnya desa ranggung.
Sebelumnya sudah sebanyak 3 (tiga) org korban kekerasan yg telah dilakukan oleh tersangka, akan tetapi selama ini berakhir dengan perdamaian dimana pihak korban tidak mau melanjutkan perkaranya.
Tersangka yg saat inu masih sekolah di salah satu smk di desa payung ini langsung diamankan saat sedang berada dirumahnya berselang beberapa jam setelah adanya laporan dr pihak korban. Mendengar informasi keberadaan tersangka, Tim *RIMAU* opsnal unit reskrim polsek toboali dipimpin oleh KANIST RESKRIM POLSEK PAYUNG BRIPKA ALEK SANDRA langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit samurai di rumah tersangka tanpa adanya perlawanan. Sedangkan untuk rekan tersangkas yaitu sdr. Di als Birik ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek menghimbau agar Tersangka DI als BIRIK segera menyerahkan diri ke polsek payung guna dilakukan proses hukum yg berlaku.
Guna proses penyidikannya pihak polsek payung sudah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya yaitu dinsos basel dan bapas pangkalpinang berhubung tersangka merupakan anak dibawah umur.
( Jamal indo)














