BUSEREKSPOSE. COM // – Jambi 05 Desember 2025 -Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
– Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
– Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Kewajiban Pemegang Izin:
– Melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri
– Memenuhi standar lingkungan dan keselamatan
– Membayar royalti dan pajak
Perlu diingat bahwa penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara. Pastikan Anda memiliki izin resmi dan mematuhi peraturan yang berlaku
Penambangan emas tanpa izin di Indonesia merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah ¹.
Sanksi Bagi Pelaku Penambangan Ilegal:
– Pidana penjara paling lama 5 tahun
– Denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
– Sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha
Jenis Izin Pertambangan:
– Izin Usaha Pertambangan (IUP)
– Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
– Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
– Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Kewajiban Pemegang Izin:
– Melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri
– Memenuhi standar lingkungan dan keselamatan
– Membayar royalti dan pajak
“Perlu diingat bahwa penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara. Pastikan Anda memiliki izin resmi dan mematuhi peraturan yang berlaku . Dan Presiden Prabowo perlu tegaskan dan bentuk tim khusus untuk berantas aktifitas ilegal tersebut , dan sikat yang membekingi aktifitas tersebut jangan alam rusak dan berdampak bencana yang dirugikan adalah rakyat dan negara” tegas Dody.
(Tim B.A)




















