BUSEREKSPOSE.COM//BANDUNG – *Polrestabes Bandung* Dipimpin langsung oleh Kapolsek Andir sekitar 128 personel gabungan dari Polsek Andir, Koramil Andir – Cicendo, Satpol PP Kecamatan Andir, dan Personel Gabungan Polsek Zona Barat melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa dari Keluarga Besar Keluarga Besar Ahli Waris Nyimas Entjeh Alias Osah yang dilaksanakan di empat lokasi :
1. Yayasan BPK Penabur Jl. Raya Cibeureum No. 92 Kel. Campaka Kec. Andir
2. Yayasan Advent Jl. Raya Cibeureum No. 72 Kel. Campaka Kec. Andir
3. Showroom Yamaha Jl. Raya Cibeureum No. 70 Kel. Campaka Kec. Andir
4. SPBU Cibeureum Jl. Raya Cibeureum No. 60-62 Kel. Campaka Kec. Andir
Kamis (29/09/2022)
Adapun substansi yang di suarakan saat aksi unras antara lain :
1. Memberitahukan kepada khalayak umum bahwa Ahli waris alm. Nyimas Entjeh alias OSAH adalah benar ada sebagaimana terdapat dalam Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Cimahi nomor 1211/1985 Tanggal 30 Mei 1985.
2. Meminta agar tanah milik alm. Nyimas Entjeh alias OSAH yang selama ini dikuasai secara melawan hukum oleh Yayasan BPK Penabur, Yayasan ADVENT, Showroom Motor Yamaha, dan SPBU Cibeureum. Untuk mengembalikan tanah milik alm. Nyimas Entjeh alias OSAH kepada ahli waris, sebagai pihak yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut.
3. Menuntut kepada semua pihak yang saat ini menempati/ menguasai tanah milik alm. Nyimas Entjeh dengan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut tanpa persetujuan atau izin yang syah dari ahli waris untuk membongkar atau mengosongkan tanah milik alm. Nyimas Entjeh dalam waktu segera.
4. Menuntut ganti rugi kepada semua pihak yang saat ini menguasai tanah milik alm. Nyimas Entjeh, jika pihak – pihak tersebut ingin memiliki secara syah atas bidang – bidang tanah yang saat ini dikuasai.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Andir Kompol Tahir Muhiddin, S.E. S.I.K. menyampaikan kegiatan aksi berjalan aman dan kondusif, aksi juga berjalan damai dan hanya menyampaikan agar segera mengembalikan atau mengosongkan tanah yang dikuasai oleh para pihak yang menempati tanah ahli waris Nyimas Entjeh Alias Osah. Selanjutnya para pengujuk rasa melaksanakan pemasangan baliho yang bertuliskan “Tanah ini adalah milik ahli waris Nyimas Entjeh alias OSAH berdasarkan :
1. Putusan Pengadilan Agama Cimahi nomor 1211/1985
2. Putusan PN Bandung Nomor: 368/Pdt.G/1999/PN.Bdg
3. Putusan PT Bandung Nomor: 176/Pdt/2001/PT.Bdg
4. Putusan MARI Nomor: 1044/K/Pdt/2003/MARI
5. Putusan PK MARI No : 653 PK/Pdt/2012/MARI
6. Putusan Eksekusi No: I5/Pdt/Eks/2015/Put/PN.Bdg.
MBE.
(DEV)


















