BUSEREKSPOSE.COM//Kab Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut terdakwa James Gunawan dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (10/3/2026).
JPU Sima Simson Silalahi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP. Jaksa menilai unsur-unsur dalam pasal tersebut terpenuhi karena perbuatan terdakwa berkaitan dengan barang yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja dan profesi.
“Pasal 488 KUHP dinilai lebih tepat diterapkan dibanding Pasal 486 KUHP karena adanya hubungan kerja serta pemberian upah,” ujar Jaksa dalam persidangan. Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan selama proses pemeriksaan.
Dugaan Pemerasan terhadap PT MCAB
Dalam persidangan yang sama, terungkap fakta baru melalui keterangan saksi mengenai isi data dalam laptop milik terdakwa. Saksi menyebut data tersebut diduga digunakan untuk melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB).
Menurut keterangan saksi, Saksi juga menduga data tersebut telah ditransaksikan kepada pihak lain sebagai bagian dari permufakatan jahat.
Meski demikian, fakta-fakta tersebut masih dalam proses pembuktian dan akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya sebelum menjatuhkan vonis.
Tanggapan pelapor yang mewakili PT MCAB, menyatakan apresiasinya terhadap tuntutan JPU. Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami menghargai proses hukum yang berjalan dan berharap putusan hakim nantinya memberikan rasa keadilan bagi pihak perusahaan,” ujar Harist.
RED














