Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 45 Kg Ganja Asal Mandailing

banner 468x60

BUSEREKSPOSE.COM//JAMBI – Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH memimpin langsung jalannya konferensi pers terkait keberhasilan Satresnarkoba Polresta Jambi dalam penangkapan 43 Kg Narkotika jenis ganja dihadapan puluhan awak media di lobi Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu 13/07/2022 pukul 11.00 wib.

 

banner 336x280

Saat Konferensi pers Kapolresta Jambi didampingi Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK dan Kasi Humas Iptu Azwardi dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi

 

Kapolresta menyampaikan ” Pada Rabu 06/07/2022 pukul 05.00 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 43 paket besar ganja seberat 45,715 kg dengan tiga tersangka ,saat ini dua pelaku berinisial (RH)30 th warga Kelurahan Payo Lebar Jelutung Kota Jambi, (RPN)30 th warga Lebak Bandung Jelutung Kota Jambi

tersangka berhasil ditangkap dan satu lagi masih DPO dengan TKP Jalan Kaca Piring II Kel. Simpang IV Sipin Telanaipura Jambi

 

Barang haram ganja tersebut dijemput oleh pelaku dari Kabupaten Mandailing Natal (Tapanuli Selatan)

 

Barang haram tersebut diedarkan diwilayah Jambi dan Kabupaten , barang telah berhasil di edarkan sekitar 6 paket dan sisanya diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

 

Menurut keterangan “perpaket ganja dibeli dari Mandailing sekitar 1.2 jt dan dijual di Jambi sekitar 2-3 jt , dan pelaku merupakan pengangguran dan menurut pelaku baru pertama kali melakukannya

 

Tegas Kapolresta Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 d Ngan ancaman kurungan 5-20 tahun ”

(LISDIANA)

banner 336x280