SINGKAWANG – Polda Kalbar, Polres Singkawang Kapolsek Singkawang Tengah, Polres Singkawang Tengah Akp Samsudin beserta Personel Polsek Singkawang Tengah, bersama–sama dengan aparatur dan masyarakat melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar berlokasi di Jalan Nenas Perumnas Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa 27 Juni 2023.
Setelah Kapolsek Singkawang Tengah mendapat informasi dari Lurah Roban pada pukul 11. 45 Wib bahwa ada lahan yang terbakar di Jl.Nenas Perumnas Kel. Roban Kapolsek Singkawang Tengah bersama Personel bersama – sama dengan aparatur dan masyarakat langsung ke lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar di Jalan Nenas tersebut dengan di bantu oleh Tim Karhutla dari Bataliyon B Pelopor Brimob Polda Kalbar, BPKS Tua Pekong, BPKS Dwi Tunggal, BNPB Singkawang, BPKS Siaga dan BPKS Pasar Kulor, alhasil apipun berhasil dipadamkan pada pukul 15.30 wib, diperkirakan lahan yang terbakar seluas sekitar 450 m² dan yang terbakar sekitar 300 m².
Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singkawang Tengah AKP Samsudin mengimbau warga agar jangan membakar hutan dan lahan dengan sembarangan, atau melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Selain itu dimohon kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktifitas saat musim kemarau, karena puntung rokok, bekas korek api, dan api kecil bisa saja menjadi penyebab kebakaran hutan lahan” tambah Kapolsek.
Dapat diinformasikan kepada masyarakat, apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan di pidana dengan UU No: 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Ancaman penjara/Kurungan 10 tahun dan Denda 10 Milyar.(Cs)
Penulis : Fajar Imm Polres Singkawang














