Karena Pemberitaan, Jurnalis Diancam: Kapolres Batanghari Diminta Tangkap Pelaku dan Tindak Anggota Anda Yang Terlibat!

banner 468x60

. Buserekspose. Com// – Jambi
Pagi buta pada 10 Juni 2025, sekitar pukul 04.20 WIB, suasana Dusun Danau Embat, Desa Bukit Paku, Kecamatan Muaro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari—yang semestinya sunyi—dipecahkan oleh sebuah insiden serius. Seorang jurnalis media lokal mengungkap bahwa dirinya didatangi oleh pria tak dikenal yang membawa senjata tajam, mengaku diutus oleh Usup alias “Genjer”, koordinator tambang emas ilegal terbesar di wilayah itu. Tujuannya jelas: mengintimidasi agar pemberitaan tambang ilegal yang dilakukan Genjer dan kelompoknya dihapus.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima dari Media Buser, rekan jurnalis menyampaikan:

banner 336x280

“Ni ada yang datang kerumah, preman kampung saya. Diadukannya sama saya. Saya liat ada sajam di belakangnya, dia minta hapuskan berita. Itu yang nyuruh dia Usup Genjer. Tapi saya dak gentar dan saya juga jelaskan, bahwa saya ngak tayang berita nya.”

“Tadi sempat rekaman Usup Genjer terdengar. Usup Genjer berpesan kepada saya pakai audio di HP dia, tapi saya minta dikirim dia ngak mau. Ini pesan Usup Genjer yang saya dengar: ‘Tolong sampaikan ke Dedi jangan ganggu kami lagi, kini semua orang yang ada rakitnya cari saya, info saya mau disikatnya.”

“Saya pesan ke Usup Genjer, apapun ancaman yg telah disampaikan saya takkan gentar, karena saya tidak salah, dan yang ditayangkan memang fakta lapangan.”

Selama ini Genjer bukan sekadar pemain lapangan—ia adalah aktor sentral dalam koordinasi setidaknya 40–50 rakit tambang emas ilegal yang beroperasi aktif di sekitar Danau Embat dan Bukit Paku. Dampaknya sudah sangat parah: pencemaran merkuri, penggundulan hutan, dan kerusakan permanen pada tanah serta ekosistem air.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kelompok ini tengah memperluas operasi ke wilayah baru untuk menghindari sorotan hukum, sembari menjaga keuntungan dari gurita tambang ilegal yang mereka bangun.

Sumber menyebutkan bahwa Genjer diduga dibekingi oleh seorang oknum aparat berinisial “A”, yang berdinas di Polsek Danau Embat. Jika benar, maka ini adalah bentuk nyata dari korupsi struktural—penegak hukum berubah menjadi pelindung kriminal lingkungan.

Aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Genjer dkk melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
➤ Penambangan tanpa izin (IUP/IUPK) diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
2. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
➤ Kerusakan lingkungan karena tambang ilegal dapat dipidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.
3. Pasal 55 KUHP
➤ Pihak yang memerintahkan, membantu, atau melindungi kejahatan seperti ini dapat dihukum setara dengan pelaku utama.

Kami menuntut tindakan nyata dan segera atas kasus ini:
1. Segera lakukan penindakan tegas dan penertiban total terhadap seluruh tambang ilegal di Dusun Danau Embat.
2. Periksa dan proses secara hukum oknum aparat berinisial “A” yang diduga menjadi pelindung tambang ilegal.
3. Libatkan DLH, ESDM, dan lembaga independen untuk audit lingkungan serta pemulihan ekosistem rusak.
4. Berikan laporan resmi kepada publik dan media secara berkala, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Kami nyatakan secara tegas:

Jika dalam kurun waktu 1×24 jam terhitung sejak diterbitkannya berita ini, tidak ada tindakan hukum terhadap Genjer dan kelompoknya, maka kami akan secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan dan pembiaran oleh oknum Polres Batanghari ke PROPAM Polda Jambi, Propam Mabes Polri dan Kompolnas.

Sudah terlalu lama praktik kotor ini dibiarkan. Polisi tidak bekerja berdasarkan aduan semata—mereka terikat oleh aturan internal dan tanggung jawab institusional untuk mencegah dan menindak kejahatan secara proaktif, sebagaimana diatur dalam:
• Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
➤ Melarang keterlibatan anggota dalam aktivitas yang melanggar hukum dan mengharuskan penindakan tegas atas pelanggaran etik.
• UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
➤ Pasal 13 dan Pasal 14 menegaskan tugas polisi adalah menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, tanpa harus menunggu adanya laporan terlebih dahulu.

Hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas hanya akan memperpanjang umur kekuasaan “induk emas” seperti Genjer.
Kini, semua mata tertuju pada Polres Batanghari dan Polda Jambi:
Apakah Anda akan berdiri bersama rakyat dan lingkungan? Atau menjadi bagian dari pembiaran sistemik tambang ilegal dan intimidasi terhadap pers?.

(Tim B.A)

banner 336x280