BUSEREKSPOSE.COM//PALEMBANG –Ketua pengurus Petani Plasma Kebun Kelapa Sawit Masyarakat. Salman Hasan. Meminta Kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, untuk melakukan Audit Khusus Kepada PT. Andira Agro. TBK. Tentang tata kelola industri Kebun Kelapa Sawit yang di duga, telah merugikan keuangan Negara dan Petani Pemilik Plasma Masyarakat. Surat yang dikirimkan Kepada BPKP, tertanggal. 25/7/2022. Yang di terima oleh stap BPKP. Yang benama .Zulkarnain. didalam surat yang disampaikan diantara nya, kelompok petani plasma. Pt. Andira Agro di Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

kami sampaikan fakta sebagai berikut.pada tahun 2001. Terjadi kesepakatan masyarakat desa sebubus dengan .Pt. Andira Agro. Tbk.untuk membangun Plasma kebun sawit dengan sarat masyarakat harus menyerahkan lahan nya, kepada Pt. Andira Agro.untuk di bangun kebun sawit inti dan Plasma, jumla kebun sawit yang dijanjikan seluas. 232. Hektar yang terletak di sungai buaya dan parid sesuai dengan dokumen kepelikan lahan(SPH) dan seiring berjalan nya waktu lahan kami, yang dutanami sejak tahun 2010 dan tahun 2015. Telah menghasilkan, namun hingga sekarang mayarakat petani plasma belum menikmati hasil panen buah sawit tanah kami tersebut. Bahwa masyarakat telah beberapa kali menemui pihak Pt. Andira Agro, untuk memenita bagian dan penjelasan nya. Yang ahirnya di mediasi oleh pemerintah setempat, dalam hal ini Pemkab Banyuasin. Agar Pt. andira Agro segera nenyerahkan lahan Plasma Milik Masyarakat berdasarkan data yang di dapat Petani Plasma.
Sebagai mana tercatat di penawaran umum perdana saham Prospektus Pt. Andira Agro. Tbk.telah tercatat mempunyai piutang sebesar Rp.32.800.000.000,- tercatat pada tahun 2018.sampai dengan tahun 2021. Atas biaya pembangunan kebun plasma sawit seluas.820 hektar di bawah binaan koperasi bina usaha tani. Dan kemudian tanggal 29 April tahun 2022. Tercatat kembali laporan keuangan pihak perusahaan, menyebutkan bahwa masyarakat petani plasma masih menyisakan hutang sebesar Rp.17.862.253.220. sementara kami telah membebaskan pihak perusahaan,kebun inti seluas. 784. Hektar tahun 2010. Dengan HGU. No.16 tanggal.19 januari.2010. dan HGU. No.OOO.34. dengan luas.702.85. yang terletak di Desa sebubus muara Padang tahun 2011. Untuk itu kami meminta kepada BPkP untuk melakukan audit terhadap perusahaan Pt. Andira Agro.Tbk. dan akan di lanjutkan data selanjut nya menyusul. Ujar. Salman usai menyerahkan berkas ke BPKP. Di dampingi pengacaranya.
(HENDRA S)














