Tangerang-Buserekspose.com Rabu, (20/07/2022) Koperasi yang berada tak jauh dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 10 Kabupaten Tangerang, menimbulkan tanda tanya (?), Pasalnya Koperasi yang hanya bertuliskan “Koperasi Maju Sejahtera Berkah”, tidak ada tulisan nomor badan hukum yang dimana jarak Koperasi tersebut +/- 50 Meter dari Gerbang SMKN 10 Kab. Tangerang.
Dalam penulusaran Wartawan Media Buserekspose di Koperasi Maju Sejahtera Berkah, terlihat adanya tumpukan beberapa Seragam Sekolah terdiri dari Pakaian, Sepatu, Dasi, topi dan Tas yang berlabelkan Logo SMKN 10 Kab. Tangerang dan diduga adanya Kerlibatan Pihak SMKN 10 Kab. Tangerang dengan Koperasi Maju Sejahtera Berkah.
(AP) yang bertugas sebagai penjaga Koperasi, saat ditemui wartawan Media Buserekspose membenarkan adanya keterkaitan Pihak Sekolah dengan Koperasi.
Jelas!, tentang adanya larangan sekolah menjual seragam pada siswa yang dimana sudah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010. Dalam peraturan disebutkan, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, Seragam atau bahan pakaian seragam di Satuan Pendidikan.
“Saya enggak tahu ya, terkait tentang koperasi, Setahu saya Ketuanya Lurah Surta bukan dari sekolah” Ujar (BSS) Salah satu guru SMKN 10 Kab. Tangerang saat diwawancarai oleh Wartawan Media Buserekspose tentang Koperasi tersebut.
(AM) Kepala SMKN 10 Kab. Tangerang, saat ditemui di teras SMK 10 Kab. Tangerang terkait Koperasi tersebut memberikan tanggapan bahwa ia tidak mengetahui tentang Koperasi tersebut.
“Saya baru sih disini, baru November 2021 saya diangkat, jadi saya enggak tau urusan itu” Ujar AM.
(Cahyadi)


















