LSM TEGAR Akan Mengawal Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama PDAM Unit Waylima Pesawaran Lampung

banner 468x60

buserekspose.com//*Lampung , Ketua Lembaga Swadaya Tegakkan Amanat Rakyat (LSM-TEGAR) Provinsi Lampung, yang Juga Ketua DPD Garda Mencegah dan Mengobati (Narkoba) GMDM Provinsi Lampung Ir.Okta Resi Gumantara angkat bicara terkait Proyek Pembangunan Distribusi Utama PDAM Unit Waylima, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pesawaran yang saat ini tahap lelang, Proyek yang menggunakan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Di temui awak media disela-sela kesibukannya, Okta atau kerap disapa Bung Okta mengatakan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat LSM-TEGAR akan mengawal Proses mulai dari Lelang sampai pada pelaksanaan. Proyek tersebut rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mengingat Proyek Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) DAK tahun 2022 Proyek tersebut bisa dikatakan Proyek ” “GAGAL” sampai saat ini Masyarakat dari Empat Desa Penerima belum merasakan manpaatnya, saya Curiga Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama PDAM yang saat ini sedang dalam Tahap lelang hanya untuk menutupi Proyek SPAM yang “GAGAL” agar Masyarakat tidak bergejolak,menuntut Pemerintah Daerah, dengan di bebankan kepada APBD, tahun 2023 dengan nilai Pagu sebesar Rp.1.150.000,000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta ) dan menurutnya berbicara APBD otomatis berhubungan dengan uang Rakyat.
” Dalam proses tender, Pokja ULP harus benar-benar melakukan proses sesuai mekanisme, jangan sampai terulang kasus pemenang tender yang tidak bonafit seperti yg terjadi di Proyek SPAM”,ungkapnya
Okta bahkan mengatakan banyak proyek yang terbengkalai diakibatkan pemenang tender yang tidak bonafit.
“Saya contohkan, seperti proyek pengerjaan Penyediaan sarana Air Minum (SPAM) Proyek GAGAL” yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung, dan telah dilaporkan Lembaga Tegar ke KPK, Ini diakibatkan oleh tidak Profesional nya calon Penyedia dikarenakan calon Penyedia mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Daerah Bupati” hingga semua terkesan menutup mata ,PPK dan Pokja yang tidak melakukan Klarifikasi yang benar atas kemampuan calon penyedia, terlebih calon penyedia yang hanya sekedar melengkapi dokumen sebatas menggugurkan syarat dokumen dan faktor kedekatan, calon Penyedia hanya mengandalkan Surat Dukungan Alat dan Material,” tambahnya

banner 336x280

Okta juga menegaskan Khusus dalam pekerjaan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama PDAM , Pokja ULP harusnya memastikan apakah perusahaan calon Penyedia memang betul-betul akan melaksanakan pekerjaan yang didukungnya, Pokja ULP ,PPK harus memastikan kesiapan dari perusahaan pemberi dukungan baik alat dan material.

Ir.Okta Resi Gumantara kepada Pokja ULP Kabupaten Pesawaran untuk memastikan calon Penyedia yang memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas khususnya untuk pekerjaan Pembangunan Jaringan, dengan memastikan Ketersediaan seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang. Okta menghibau kepada Masyarakat Pesawaran mari bersama-sama mengawal Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama PDAM ini agar penggunaan dana tersebut harus tepat sasaran.

Buser Exspos Lampung tim.

banner 336x280