BUSEREKSPOSE.COM//BANDUNG, – Kasus Penganiaya Wartawan yang akhir – akhir ini terjadi di Kab.Karawang yang pelakunya diduga oknum ASN sangat disesalkan banyak pihak. Bagaimana tidak, tugas dan fungsi wartawan yang notabene sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang – undang ini seharusnya mendapatkan dukungan dan perlakuan manusiawi. Karena dengan adanya kontrol sosial dari insan pers ini laju pembangunan baik fisik maupun SDM akan semakin terpantau dan transparan.
Salah seorang tokoh yang angkat bicara pada peristiwa ini adalah mantan Kapolda Jabar Abah Anton Charliyan, beliau yang juga pernah menjabat Kadiv Humas Polri dan Pimpinan umum di berbagai media online dan Cetak ketika dimintai pendapatnya oleh tim redaksi kami dilapangan tentang telah terjadinya Penganiayaan Wartawan di Karawang mengatakan ; ” kita ketahui bersama bahwa Tugas dan Pekerjaan Wartawan itu dilindungi UU Pers, jangan kan menganiaya menghalang – halangi saja sudah kena pasal Pidana.
Sehingga bila ada Awak media yang di siksa dan dianiaya , hal tersebut jelas merupakan suatu Pelanggaran berat bagi siapapun, apalagi Seorang ASN karena sudah melanggar 2 Kitab UU sekaligus , yakni UU Pers dan UU Pidana Umum. “Kemudian saya pribadi sebagai sesama awak Media mengutuk dan Menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut, sehingga perlu diusut Tuntas pelaku & aktor intelektual yg ada dibelakangnya.
Serta harus kawal Proses Penegakan hukum ini, agar Pelakunya bisa dikenakan sanksi hukum yang seberat – beratnya, untuk Pembelajaran bagi Semua agar kejadian Penganiayaan terhadap Awak Media tidak terulang terus menerus. Sehingga ada efek jera yang nyata, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri. demikian Abah Anton mengakhiri pembicaraanya.
MBE.
(DEV)














