Marak nya mafia gas subsidi oplosan yang berlokasi di cibiuk kabupaten Garut

banner 468x60

Buserekspose.com//Garut – Team subdit ll Tipidter Bareskrim yang di pimpin oleh Kanit lll subdit AKBP Darman Suhendi SH.mh melakukan penindakan dengan mengamankan sejumlah orang bertugas dari pemilik dokter, supir sampai penjaga gudang team melakukan penindakan di dua lokasi yang digunakan sebagai tempat penyuntikan dan tempat penyimpanan tabung gas LPG ukuran 5 kg .12 kg dan 50 kg.(hari Rabu 1 Maret 2023).

banner 336x280

yang sudah dilakukan penyuntikan yang nantinya akan di pasarkan di wilayah Garut, bandung tasik, dan jakarta,  pemilik gudang oplosan LPG diduga dimiliki oleh tersangka dengan inisial F dan R, ilalu barang bukti yang di amankan oleh penyidik subdit ll Tipidter Bareskrim, berjumlah sekitar 1500 tabung gas LPG yang terdiri dari tabung 3 kg bersubsidi 5 kg 12 kg dan 50 kg non subsidi.

Dalam usaha ilegal ini melanggar UU pasal 55 yang berbunyi Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Team

banner 336x280