Maraknya Pemalsuan Akte Cerai di Kota Bandung Semakin Merajalela

banner 468x60

Bandung – Pemalsuan dokumen negara secara gamblang atau terbuka semakin merajalela di Kota Bandung, ada berbagai macam pemalsuan dokumen negara seperti halnya akte cerai seperti yang dialami oleh AA saat di konfirmasi oleh awak Media (13/02/2024).

Saat AA menjelaskan pada awak media ketika dirinya menjadi salah satu korban pembuatan Akte cerai ia meminta tolong pada salah satu Lebe/ penghulu untuk pembuatan akte cerai akan tetapi setelah beberapa Minggu akte itu keluar disaat AA aa datang langsung untuk proses pembuatan NA pada KUA babapakan Ciparay ternyata akte itu palsu karna Barcode yang tertera beda dengan nama yang tercantum di Akte tersebut.

banner 336x280

AA menambahkan setelah dikonfirmasi pada Penghulu yang diduga pembuat Akte cerai Palsu itu penghulu tersebut bekerjasama dengan seseorang entah itu siapa yang jelas penghulu tersebut awalnya terkesan menutupi akan tetapi setelah ditelusuri Diduga penghulu tersebut bekerja sama dengan Yang diduga Bernama Haji Encang.

Penghulu/Lebe yang diduga memalsukan akte cerai pun saat dikonfirmasi Menyebutkan bahwa biasanya yang membuat akte cerai pada Saya itu hanya membuat akte untuk pormalitas pungkasnya, padahal itu jelas Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk menipu orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

 

Red

banner 336x280