BUSEREKSPOSE. COM// .Jambi, 07 September 2025 – Bukan hal yang baru jika publik mendengar nama inisial RM, diduga oknum anggota TNI Provos Korem Jambi yang disebut-sebut sukses bermain minyak ilegal dan pengadukan cangkang di daerah Pemayung, Tebing Tinggi, Batanghari, Minggu (7/9/2025).
Kegiatan RM ini bukan sesuatu yang baru, tetapi sudah berlangsung bertahun-tahun. Setidaknya ada tiga aktivitas yang terpantau pada tahun 2025 ini, yakni:
1. Pengadukan cangkang
2. Tempat penimbunan BBM
3. Lokasi pemasakan minyak ilegal yang baru-baru ini ditemukan
Dugaan bahwa jabatan dan pangkat menjadi tameng membuat RM seolah kebal hukum kini menjadi sorotan publik.
Seorang warga di lokasi mengatakan:
> “Tempat itu tempat solar. Mobil-mobil besar sering masuk gudang tersebut, ada mobil cangkang, ada juga mobil Pertamina. Yang punya itu Pak RM, tentara. Rumahnya di Jambi. Masih ada minyaknya di dalam,” ujarnya.
Temuan Lapangan
Pada 29 Agustus 2025, tim media juga menemukan lokasi diduga sebagai tempat pemasakan minyak ilegal yang tersembunyi, dikelilingi sawit dan dipasang portal kayu di Jalan Tkd, Tebing Tinggi – Batanghari.
> “Tampak di lokasi banyak tedmon diduga berisi minyak, truk canter untuk angkutan, serta mobil industri nopol BH 8376 WJ yang diduga dipakai sebagai pengelabuan agar seolah resmi,” pantauan awak media.
Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal yang rapi dan sistematis di wilayah Pemayung–Tebing Tinggi, Batanghari.
Tuntutan Publik
Jabatan dan pangkat bukan alasan untuk kebal hukum. Publik meminta Pangdam II Sriwijaya, Denpom Jambi, dan Polda Jambi segera bertindak tegas. Jika dibiarkan, publik bisa menganggap hal ini sebagai catatan hitam institusi.
Hingga naskah ini diterbitkan, tim investigasi belum mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak yang disebut, RM. Nomor telepon yang dikantongi tim tidak aktif. Hak jawab tetap terbuka tanpa syarat.
Aspek Hukum
Kode Etik Militer (UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI & Peraturan Disiplin Militer):
Prajurit TNI wajib menjaga kehormatan, tidak boleh terlibat dalam bisnis ilegal, apalagi yang merugikan negara. Pasal disiplin menegaskan, anggota TNI dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik institusi dan dilarang mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatan.
UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001):
Setiap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penimbunan, dan niaga BBM tanpa izin adalah tindak pidana. Pasal 53 ayat (b) menyebutkan: “Barang siapa melakukan pengolahan tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.”
Catatan Penutup
Praktik minyak ilegal bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi jika diduga melibatkan aparat negara yang seharusnya menegakkan hukum, bukan sebaliknya.
Transparansi laporan harta kekayaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah gaya hidup oknum-oknum terkait selaras dengan penghasilan resmi. Langkah ini bukan tuduhan, melainkan bentuk kontrol sosial demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan rakyat.
Publik kini menunggu sikap Pangdam II Sriwijaya dan Denpom Jambi: apakah berani menindak tegas atau justru membiarkan kasus ini mengendap seperti biasa. Jika aparat bersikap tegas, kepercayaan rakyat akan terjaga. Namun jika dibiarkan, citra institusi TNI bisa runtuh oleh ulah segelintir oknum yang menjual seragam demi keuntungan pribadi.
(Tim B.A)













