Pejabat Diam membisu Pelanggaran jalan Terus : Ada Apa Dengan DLH dan PU SDA.?

banner 468x60

Buserekspose. Com //–Kota Jambi Selasa 13/05/2025, Polemik kandang sapi dan kambing milik Edi yang berdiri di atas saluran drainase pemerintah di RT 31, Kelurahan Lebak Bandung, hingga kini belum mendapat penanganan serius dari instansi terkait. Baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Dinas PU SDA, maupun pihak lain yang berwenang tampaknya masih memilih bungkam dan belum mengambil tindakan apapun.

banner 336x280

Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penggunaan fasilitas umum seperti drainase untuk kepentingan pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Fakta bahwa kandang tersebut berdiri di atas saluran air milik pemerintah menandakan adanya pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan pengelolaan sumber daya air.

Secara hukum, sanksi pidana atas pelanggaran diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jika pemanfaatan drainase menyebabkan perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Ini menunjukkan bahwa tindakan semacam ini bukanlah hal sepele.

Selain sanksi pidana, terdapat pula sanksi administratif sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri PUPR dan peraturan daerah. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, pencabutan izin, hingga pembekuan kegiatan. Biasanya, sanksi ini dikenakan untuk pelanggaran yang belum mencapai kategori tindak pidana, seperti pembuangan limbah ke drainase atau pemanfaatan saluran tanpa izin resmi.

Beberapa kasus serupa di daerah lain telah memicu tindakan tegas dari pemerintah. Misalnya, kasus membeton saluran udara untuk keperluan pribadi dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata ruang dan dapat diproses secara hukum. Hal ini seharusnya menjadi preseden agar penegakan hukum berlaku dan tidak tebang pilih.

Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, kandang milik Edi masih bebas beroperasi. Tidak ada tanda-tanda pembongkaran, penertiban, ataupun peringatan resmi dari instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: ada apa dengan pemerintah? Mengapa hukumnya seolah-olah tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah?

Dalam hal ini, masyarakat menantikan keberanian negara untuk menegakkan aturan yang berlaku. Ketika fasilitas umum dirampas demi kepentingan pribadi dan pemerintah tetap memilih diam, maka yang tercoreng bukan hanya wibawa hukum, tetapi juga kepercayaan rakyat. Ini bukan sekedar soal kandang di atas drainase—ini soal keberanian penegakan keadilan di tengah kepentingan yang saling menutupi. Diam dikhianati, dan kami tidak akan berhenti bersuara.

(Tim B.A)

banner 336x280