Pelaku Curat Viral Di Medsos Berhasil Dibekuk Polsek Jelutung , Pelaku Merupakan Residivis 14 Kali keluar masuk Bui

banner 468x60

BUSEREKSPOSE. COM // – Kota Jambi 01 September 2026, Kembali Polsek Jelutung Polresta Jambi menorehkan prestasi atas keberhasilan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), aksi pelaku sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu .

 

banner 336x280

Keberhasilan disampaikan melalui konferensi pers dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM diwakili Kapolsek Jelutung AKP M Choiril Umam SH MH didampingi Wakapolsek Iptu Dewa Mahendra , Kanit Reskrim IPDA Ondo Ericson Siburian SH

 

Kapolsek menyampaikan ” Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil tangkap pelaku curat yang viral di media sosial , Pelaku YK merupakan residivis curat telah 14 kali masuk penjara dan menurut pengakuan YK telah melancarkan aksinya di 12 TKP

 

Kejadian Sekira Jam 05.10 Wib Hari Jumat Tanggal 24 Juli 2026 .

Saat kejadian melalui CCTV Pelapor melihat ada 2 (Dua) orang tidak dikenal masuk kedalam rumah pelapor dan 2 (Dua) Orang tidak dikenal tersebut mengambil AIR SOFTGUN Merk AW Costum, Jam Tangan Merk Robot Watch GT 1 di berada Bawah Rak TV Dan Laptop Merk Asus I Five dilantai 2 Rumah milik Pelapor. Mengetahui Kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Jelutung Guna Pengusutan Lebih Lanjut

 

Korban FA 41 Tahun, Alamat

JL H. ADAM MALIK LRG. MAYANG SARI II NO. A 4 RT/RW: 004/-, JELUTUNG, KOTA JAMBI

 

Nama pelaku

SY alias YK 38 Th, Alamat

Terminal Rawasari Jl. Halim Perdana Kusuma, Kel Sungai Kec Pasar Jambi Kota Jambi

 

Adapun TKP

di JL ADAM MALIK, RT 004, RW 000 kel. Handil Jaya kec. jelutung kota jambi.

 

Hasil kejahatan dijual kepada penadah H , sebagian hasil penjualan hasil kejahatan tersebut barter dengan narkoba . Dan Reskrim Polsek Jelutung berhasil menanamkan barang bukti narkotika sebanyak 69 butir pil ekstasi dan 7 paket sabu ukuran sedang ,serta 6 paket sabu ukuran kecil . Terkait kasus narkotika dalam pengembangan Satnarkoba Polresta Jambi

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal

477 KUHP ancaman kurungan 7 tahun penjara” pungkas Kapolsek.

 

Lanjut

(Tim FRIC)

banner 336x280

News Feed