Pemdes Mekar Jaya Memasang Bendera Mera Putih Sobek Dan Kusam Di Depan Kantor Nya Diduga Tidak Perna Di Turunkan

banner 468x60

Buserekspose. Com//- Muara Jambi- Pada hari Rabu (23/04/2025), Seperti di ketahui, bendera merah putih Adalah bendera negara kesatuan Republik Indonesia yang juga di sebut sang merah putih.

banner 336x280

Setiap orang tau maupun setiap Instansi Pemerintahan Yang berada di wilayah kesatuan NKRI diwajibkan menghormati sang saka merah putih sebagai bentuk kepedulian dan pengharga’an terhadap lambang perjuangan yang di wujudkan melalui kemerdekaan Republik Indonesia dari penjajahan.

Maka demi Eksistensi bendera merah putih sebagai salah satu lambang identitas negara republik Indonesia yang harus di hormati setiap warga negara dan di setiap wilayah kesatuan NKRI. di perlukan satu UU. Yang mengatur tentang penggunaan serta pemasangan bendera merah putih agar setiap orang mempunyai Empati yang tinggi terhadap larangan dalam UU. Yang dimaksud.

“Sesuai pada pasal 24 UU nomor 24 tahun 2009 terdapat 5 (lima) larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lainnya. dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

2. Memakai bendera merah putih atau iklan komersial.

3.mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.

5. Memakai bendera merah putih untuk Langit-langit Atap Pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera Negara”

Maka setiap orang yang dengan sengaja melanggar UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih sesuai dengan bunyi pasal yang di maksud, di denda paling maksimal ,100 juta, dan menjalani kurungan maksimal 1(Satu tahun penjara),

Tapi sangat miris melihat perlakuan permerintah Desa’ mekar jaya kabupaten Muaro Jambi terhadap penggunaan bendera merah putih di depan kantor Desa trsebut.

“Maka pantauan dari Awak
Media” Pemdes mekar jaya
Diduga terkesan dengan sengaja mempertontonkan penghinaanya terhadap lambang negara (bendera merah putih) dengan memasang, mengibarkan bendera Kusam, dan sobek, tidak dihiraukan sehingga bendera terpasang di tiang tidak sempurna,” Diduga bendera Mera putih tidak perna di turunkan.

(Tim B.A)

banner 336x280