Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal Di Kecamatan Lawang Wetan Kini Di Tahan Polisi

banner 468x60

BUSEREKSPOSE.COM//–Musi banyuasin.-Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Toman berhasil mengamankan seorang warga bernama Berniat (51), penduduk Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai lokasi penyulingan minyak ilegal miliknya mengalami kebakaran pada Jumat (19/9/2025).

banner 336x280

Insiden itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III desa setempat.

Api diduga muncul dari sisa bara pada tungku atau tangki penyulingan yang masih menyala setelah proses pengolahan.

Bara tersebut kemudian menyambar material bekas pembakaran hingga menimbulkan kobaran api.

Warga bersama pemilik sempat berupaya memadamkan api menggunakan air yang dicampur deterjen.

Sekitar 30 menit kemudian, api akhirnya berhasil dipadamkan.

Meski tidak ada korban jiwa, peralatan penyulingan rusak parah dan kebakaran sempat mengancam lingkungan sekitar.

Sehari setelah kejadian, Sabtu (20/9/2025), penyidik Polsek Babat Toman melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Berniat kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Muba.

Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan SH, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean SH, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Tersangka menjalankan aktivitas penyulingan minyak mentah tanpa izin. Kebakaran terjadi akibat kelalaiannya, sehingga sangat membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin sedot, selang sepanjang lima meter, drum besi bekas terbakar, tangki berkapasitas sekitar 6.000 liter, serta beberapa jeriken berisi cairan yang diduga minyak mentah dan hasil olahan jenis solar.

Atas perbuatannya, Berniat dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muba untuk penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pengolahan minyak mentah secara ilegal, karena selain melanggar hukum juga menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan.

( Bam )

banner 336x280