BUSEREKSPOSE.COM//BATAM – Dalam menjalankan fungsinya sebagai Community protector sekaligus Revenue Collector, Bea Cukai Batam berupaya melaksanakan kedua fungsi tersebut secara seimbang pro aktif dan mengedepankan sinergi dengan unit lain.
Pendekatan preventif merupakan upaya Bea Cukai Batam yang melibatkan dimensi lain pengawasan. Yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra atau reksan cukai dengan cara profilling pengguna jasa; penyempurnaan ketentuan di bidang cukai serta pelayanan dengan mitigasi risiko.

Selain itu juga melibatkan unit kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan pengawasan BKC terhindar dari penyelewengan dan bebas KKN. Dimensi lain adalah peningkatan edukasi dan publikasi melalui media kehumasan terutama terkait sosialisasi ketentuan dan peraturan, peningkatan deterent effect publikasi penindakan dan edukasi bahaya BKC ilegal.
.
Upaya represif dilakukan dengan cara pengumpulan informasi dan analisis diiantaranya dengan oembentukan tim cyber crawling; koodinasi internak dan eksternal; audit di bidang cukai serta patroli dan operasi baik dilakukan secara mandiri dan periodik maupun operasi bersama semisal Jaring Sriwijaya.
.
Selama semester 1 2022 telah dilakukan 76 kali penindakan atas BKC ilegal sejumlah 3, 84 juta batang rokok dari berbagai merk dan jenis baik SPM maupun SKM.
.
Pada bulan Agustus 2022 Bea Cukai Batam kembali melakukan giat pengawasan peredaran BKC Ilegal, kali ini dilakukan bersama APH lainnya dalam hal ini Kodim 0316 Batam. Pada giat operasi cukai bersama itu berhasil diamankan 84.972 batang rokok ilegal dengan nilai taksiran 161, 36 juta rupiah dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai 124, 53 juta rupiah.
Selama ta.2021 bahkan 74,2 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan total kerugian 78.8 milyar.
MBE
(Journalist Madya)














