Lembang, Buser Ekspose — Jumat (12/12/2025) — Para pengguna jalan di ruas Jalan Kolonel Masturi (Kolmas) Lembang mengeluhkan banyaknya material proyek tiang penerangan jalan yang dibiarkan teronggok di pinggir jalan sejak beberapa hari terakhir. Tumpukan material tersebut terlihat mulai dari kawasan Imah Seniman hingga Cisarua, dan semakin menambah semrawut kondisi lalu lintas di jalur yang terkenal padat ini.

Tidak hanya soal material yang berserakan, warga juga mempersoalkan metode kerja kontraktor yang melakukan pemasangan tiang pada malam hari tanpa dilengkapi rambu peringatan, cahaya penerangan dan tanpa penjagaan polisi lalu lintas serta pekerja yang tampak tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang memadai.

Material Berserakan, Jalan Menyempit dan Membahayakan Pengguna Jalan
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa material berupa tiang penerangan jalan, beton penyangga, dan perlengkapan pemasangan lainnya diletakkan begitu saja di badan jalan. Kondisi ini membuat jalur menyempit dan membahayakan pengendara, terutama roda dua.
Bukan itu saja, pekerjaan pemasangan tiang yang dilakukan malam hari semakin memperburuk keamanan pengguna jalan. Minimnya penerangan, cahaya lampu dan tidak adanya rambu lalu lintas, serta absennya personel kepolisian untuk pengamanan arus kendaraan menjadi keluhan utama masyarakat.

“Kontraktornya Tidak Tahu Aturan Banget” — Keluhan Pengguna Jalan
Seorang pengguna jalan bernama Indah (31 Tahun), pengendara motor yang setiap hari melintas di kawasan Kolmas, menyampaikan kekesalannya saat ditemui Buser Ekspose.

“Laju motor saya sering terhambat ketika melewati tumpukan material dan pemasangan tiang lampu jalan. Ini kontraktornya tidak tahu aturan banget ya, nyimpan material sembarangan dan melakukan pemasangan tanpa rambu dan penerangan yang baik,” keluh Indah.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan hanya mengganggu kelancaran perjalanan, tetapi juga sangat membahayakan pengendara.
Pelanggaran Keselamatan Kerja & Lalu Lintas
Kondisi tumpukan material dan pekerjaan malam tanpa pengamanan memenuhi unsur pelanggaran terhadap berbagai aturan, di antaranya:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 273 ayat (1): Tidak memasang rambu peringatan di lokasi pekerjaan yang membahayakan pengguna jalan dapat dikenai pidana.
Pasal 24 ayat (1)-(2): Penyelenggara pekerjaan wajib menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi proyek.
2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Kewajiban menyediakan APD, penerangan, serta pengamanan lokasi pekerjaan.
3. Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang SMKK
Kontraktor wajib memastikan material tidak ditumpuk sembarangan di badan jalan dan seluruh kegiatan konstruksi harus dilengkapi rambu dan pengamanan lalu lintas.
Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Warga berharap Dinas Bina Marga Jawa Barat, aparat Kepolisian, dan pengawas proyek segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan ini. Selain mengatur kembali penempatan material, pemerintah diminta untuk menindak kontraktor yang diduga lalai dalam standar keselamatan.
Masyarakat juga mendesak agar pekerjaan dipindahkan ke waktu siang hari atau minimal dilengkapi rambu dan pengamanan yang lengkap bila tetap dilakukan malam.***
@Red Buser Ekspose




















