Penyalagunaan Bansos Jerat Hukum Gunakan Uu Khusus

banner 468x60

BUSEREKSPOSE. COM//-Pada Rabu 8 Januari 2025, Artikel Bansos-jerat-Hukum, berita ini di Lanser dari media mengingatkan hati-hati buat para Oknum yang menyimpangkan atau menggelapkan atau memotong dan/ atau Penyalahguna’an bantuan Sosial (Bansos), Akan di kenakan Undang-undang Lex Sepesial (Khusus)

Sebagai mana diketahui pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melalui menteri Sosial memiliki beberapa program Strategi mengentaskan Angka kemiskinan.

banner 336x280

Seperti bantuan program keluarga harapan (PHK), bantuan Pangan Non tunai (BPNT) bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemensos dan bantuan Program indonesia Pintar (PIN) dan Bantuan Lain sejenisnya, Sumber Dana APBN / APBD.

Jerat Hukum pada perbuatan tindak pidana penyimpangan, penggelapan, pemotongan bantuan sosial di Atur Undang – undang (UU) No : 11 Tahun 2013 tentang penanganan Fakir miskin. Ancaman tindak Pidana bukan main – main barang siapa terbukti bersalah penyalah gunaan bantuan Sosial (Bansos).

“Dapat diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500 juta paling banyak.
Demikian di harapkan melalui” UU Nomor : 11 tahun 2013″ masyarakat untuk berperan serta aktif di dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan Fakir miskin, oleh sebab itu masyarakat apabila menemukan penyalah gunaan bantuan sosial agar dapat segera melaporkan kepada kepolisian atau kepada Instasi pemerintah dinas sosial di daeranya masing-masing, guna menjamin rasa ke Adilan dan k
epastian Hukum.

 

(BASRI ANDI)

banner 336x280