BUSEREKSPOSE.COM//JABAR – Adanya dugaan soal Kepala Desa Mekarwangi Kec. Lembang Yadi Suryadi menjaminkan sertifikat Tanah Desa untuk pinjaman Uang tidak benar, hal ini di bantah oleh Yadi selaku kepala Desa Mekarwangi beberapa waktu lalu, menurutnya, soal pinjaman uang dengan jaminan sertifikat tanah memang benar adanya, tp itu sertifikat tanah milik pribadi bukan atas nama Desa. ” Ungkapnya.
Yadi menambahkan, berita yg ramai saat ini soal sertifikat tanah Desa yg dijaminkan oleh Kades adalah bohong dan tidak benar, malahan menurut yadi ia menjaminkan sertifikat tanah yg di duga merupakan aset desa justru dilakukan untuk kesejahteraan perangkat desa sendiri, dan uang nya pun dibagikan ke perangkat Desa sebagai Tunjangan Hari Raya ( THR). Dan itu pun ia lakukan menggunakan sertifikat tanaha milik pribadi yaitu milik seorang ahli waris, jadi bukan Tanah atau sertifikat atas nama Desa seperti yg ramai diberitakan. ” Tegasnya.
Dari hasil konfirmasi jurnal polisi dengan pihak kuasa hukum ahli waris pemilik tanah yg diatas nya berdiri bangunan Desa Mekarwangi mengatakan, ” Berita yg beredar skrg dan ramai di publik perihal Kepala Desa menjaminkan Aset Desa untuk Pinjaman uang itu sangat tidak benar, dan menurutnya itu berita bohong, karna yg memegang bukti bahwa sertifikat itu adalah milik pribadi ( Ahli waris) dan bukan merupakan Aset Desa adalah pihak kuasa hukum ahli waris. Dan sampai saat ini pun, sertifikat tanah itu masih milik prinadi ( ahli waris). Pihak kuasa hukum pun meminta kepada narasumber untuk memberikan bukti kalo tanah atau sertifikat tanah itu adalah merupakan aset desa.
Menurut Yadi, Akibat berita tersebut dirinya merasa sangat dirugikan sekali, ia merasa nama baik nya jadi rusak, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. menurut yadi dia sudah dipanggil oleh beberapa instansi terkait bahkan dipanggil oleh pihak kepolisian dan hasilnya yadi dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti.
Menurut yadi, ini adalah hal biasa karna ulah lawan politik atau ulah sekelompok orang yg tidak suka dengan yadi yg sekarang menjadi kepala Desa Mekarwangi Kec. Lembang, dan yadi pun mengatakan, jika memang hal tersebut benar dan ia dinyatakan bersalah, dirinya siap menerima resiko apapun. Asalkan memang dirinya terbukti bersalah dan di anggap merugikan orang lain atau masyarakat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler nya, Ketua BPD desa Mekarwangi Enjang Sumpena mengatakan, bahwa permasalahan ini berawal dari laporan warga, dan pihak BPD pun selain sudah memanggil dan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa, pihak BPD pun mengatakan bahwa BPD memiliki Bukti bahwa tanah atau sertifikat trsbt merupakan Aset Desa, perihal bukti nya apa, enjang mengatakan bahwa bukti bahwa tanah atau sertifikat trsbt adalah aset Desa adalah surat pernyataan hibah dari ahli waris ke pihak Desa
Dari hasil konfirmasi kami ke beberapa masyarakat yg tinggal di Desa mekarwangi, mereka kebanyakan mengatakan tidak terlalu menanggapi permasalahan ini, ” Sebenernya ini bukan lah masalah yg besar, apalagi sampai di publikasi kan ke media, ini sama saja dengan membuka aib desa sendiri, karna walau bagaimanapun Yadi sebagai kepala Desa sudah berbuat banyak untuk kamajuan dan kesejahteraan masyarakat desa mekarwangi, ini hanya lah ulah dari segerintil orang yg tidak suka sama Kades dan ingin membuat citra kades jadi buruk..” Ungkap salah seorang warga yg enggan disebut namanya.
Bahkan salah seorang tokoh masyarakat ada yg mengatakan, ” Sebenarnya, permasalahan ini blm jelas adanya, karna bagaimana bisa Tanah tersebut merupakan aset Desa, sementara disisi lain tanah tersebut masih bermasalah dan masih menjadi rebutan antara ahli waris yg satu dengan ahli waris yg lain nya.
(DEV)














