Polsek Regol Amankan Tiga Tersangka Curas Di Jalan Moch Toha Bandung

banner 468x60

buserekspose.com//PolrestabesBandung*Polsek Regol berhasil amankan tiga tersangka Miko A.R, Sani R, Soni H, dengan dugaan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan dijalan disekitar jalan Moch Toha Bandung, Senin (4/9/2023).

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan dikantor Polsek Regol 6 September 2023, Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho S.IK M.IK memaparkan, para tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam sejenis golok.

banner 336x280

“Sasarannya adalah barang berharga yang terlihat dan mudah direbut, mereka mengincar korban yang lengah dan terlihat lemah serta tidak segan-segan melukai korbannya,” papar AKP Aji.

Kronologis penangkapan, lanjut AKP Aji para tersangka diawali oleh laporan dari korban yang salah satunya adalah anggota Polri pada Polsek Regol, setelah menerima laporan unit reskrim polsek Regol langsung bergerak melakukan pemeriksaan ke TKP.

Hasil pemeriksaan dari keterangan saksi diperoleh informasi jika salah satu yang diduga pelaku bernama Miko A.R warga kota Bandung. Selain itu dari akun IG @infotimohtoha, didapat informasi perampasan motor didepan Bank BNI jalan Moch. Toha.

Berbekal informasi yang berhasil dikumpulkan, Unit Reskrim Polsek Regol bersama Resmob Polrestabes Bandung segera melakukan pencarian terhadap Miko dan Sani R. yang juga warga kota Bandung didaerah Perbas Moch.Toha.

Tersangka Sani berhasil diamankan di wilayab lampu merah gerbang tol Moch. Toha sekitar pukul 22.00 WIB, selanjutnya Miko juga berhasl ditangkap sekitar pukul 24.00 WIB bersama Soni H. warga kabupaten Bandung. Dari tangan para pelaku diamankan sebuah senjata tajam, dua buah HP diduga milik para korban.

“Saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka yang bernama Sani berusaha melarikan diri dengan menabrak petugas yang menghalanginya,” tambahnya.

Selain Sani, tersangka Miko juga berusaha melarikan diri dengan motor sambil membawa senjata tajam, dikhawatirkan bisa membahayakan petugas dan masyarakat, terhadap kedua tersangka dilakukan upaya tegas dan terukur.

“Kepada para tersangka kami kenakan pasal 365 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

RED

banner 336x280