buserekspose.com//*Babel – Sat narkoba Polsek Payung berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu, Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 Sekira pukul 17.30 Wib.
Mendapatkan informasi terkait dengan peredaran Narkoba di wilayah Desa Batu Betumpang Kec. Pulau Besar, Kapolsek Payung IPTU HUSNI AFRIANSYAH. A.M.D., S.T., M.T. langsung memimpin personil Polsek Payung untuk merespon hal tersebut
Setibanya di TKP yakni Kebun Karet milik Sdr. WIN terlihat 4 ( Empat) orang laki-laki yang sedang berada di depan sebuah pondok kemudian saat Kapolsek Payung beserta personil mendekat para terduga pelaku langsung melarikan diri, Kapolsek Payung bersama personil Polsek Payung langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki, yang kemudian dibawa kepondok Kebun tersebut.
Berdasarkan pengakuan dari Sdr. Wiwin Yuhansah Als Win keberadaan mereka di Pondok tersebut untuk menghisap narkotika jenis sabu-sabu, mendengar hal tersebut Kapolsek Payung langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penggeledahan, dengan didampingin oleh Kades Batu Betumpang, personil polsek payung menyisir ruangan yang ada di dalam pondok dan berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap sabu-sabu, uang tunai, 1(satu) bundel plastik klip, 3(tiga) buah skop plastik dan 2(dua) buah korek api. Pelaku dan barang bukti kemudian di amankan ke Polsek Payung untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan :
1. Nama : WIWIN YUHANSAH
– TTL : Batu Betumpang 19 Maret 1976
– Alamat : Rt/Rw 006/002 Desa Batu Betumpang Kec. Pulau Besar
– Pekerjaan : Wiraswasta
2. Nama : ARDIAN DWI PRADATA
– TTL : Panca tunggal 09 Desember 2000
– Alamat : Jl. Sungai ulim Desa Panca Tunggal Rt/Rw 001/001 Kec. Pulau Besar
– Pekerjaan : Petani
Berdasarkan keterangan pelaku An.WIWIN YUHANSAH Als WIN Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Sdr. HAMID yang merupakan warga daerah Sungsang Prov. Sumatra selatan dan di distribusikan melalui jalur laut dan pondok kebun tersebut di gunakan Sdr. WIWIN YUHANSAH Als WIN sebagai basecamp untuk bertransaksi sekaligus untuk menghisap narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Kegiatan ungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kec. Pulau Besar adalah tindakan tegas institusi Polri dalam memberantas peredaran Narkotika.
Pengungkapan peredaran narkotika ini berhasil menyelamatkan generasi muda khususnya di wilayah Kec. Pulau Besar dari bahaya Narkotika.
Jamal indo

















