BUSEREKSPOSECOM//.*-JAMBI — 24 Januari 2026 – Proses hukumperkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi semakin mendidih setelah tim kuasa hukum Wawan Setiawan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menguji integritas penegakan hukum di provinsi ini.
Pada sidang yang berlangsung Senin (19/01/2026), tim hukum yang dipimpin oleh Widarti Susy Atmanti SH dan Elas Anra Dermawan SH menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil maupun materil, bahkan berpotensi salah sasaran. Mereka menjelaskan bahwa posisi Wawan hanya sebagai komisaris perusahaan tanpa kewenangan mengambil keputusan operasional atau mengelola anggaran negara.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat Jambi, dengan sejumlah warga menyatakan dukungan terhadap langkah tim hukum Wawan. Seorang aktivis perempuan yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa penegakan hukum di sektor pendidikan harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. “Korupsi pendidikan itu kejahatan serius, tapi jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dikorbankan,” ujarnya.
Tim hukum menegaskan bahwa dalam dokumen eksepsi yang diajukan ke majelis hakim, mereka telah menyampaikan poin-poin krusial, antara lain ketidakjelasan dakwaan, tidak adanya hubungan hukum dengan negara, serta potensi pelanggaran prinsip peradilan yang adil. Mereka berkomitmen untuk terus membuka fakta di persidangan demi memastikan proses hukum berjalan adil dan berbasis bukti.
Kini, bola berada di tangan majelis hakim untuk memutus apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau harus dihentikan. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dan publik menanti apakah hasil keputusan ini akan menjadi preseden penegakan hukum yang berkeadilan, atau justru memperpanjang polemik hukum di Provinsi Jambi.
(Tim B.A)














