Buserekspose.com//Kab. Bandung – Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat melalui pemberitaan media online Penajournalis dan beberapa media online ternama lainnya, Senin 20 Februari 2023 diruang kerjanya, tidak perlu waktu lama meskipun Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kab Bandung Oki Suyatno S.si, sempat menyampaikan hari Rabu 22 Februari 2023 akan melakukan tindakan tegas terkait beberapa pelanggaran yang dinilai masuk ke ranahnya yang diantaranya adalah pemasangan iklan/reklame yang merusak estetika keindahan kota, serta laporan terkait maraknya penjualan miras diwilayah Kec. Baleendah Kab Bandung, itu direspon cepat dimulai sekira pukul 09.00 WIB Selasa 21 Februari 2023 menurunkan Bidang Trantibum Team Siaga 6 (Enam) dengan jumlah Personil 5 (Lima) orang.
Disampaikan oleh Oki Suyatno S.si, ” Setelah mendapat informasi terkait reklame yang pemasangannya menyalahi ketentuan kami dari Satpol PP Kab. Bandung melalui Tim Siaga 6 Bid. Tramtibum melaksanakan penertiban beberapa reklame yang dipasang dipohon, tiang listrik, dan tempat2 lain yang tidak diperbolehkan dipasangi reklame serta beberapa reklame yang tidak memiliki stiker pajak reklame “.
” Memang saya sempat menyampaikan paling lambat hari Rabu dikarenakan kami akan berkoordinasi terlebih dahulu, akan tetapi ketika dirasa bahwa personel kami sudah siap untuk turun ke lapangan maka giat penertiban kami lakukan tadi pagi dengan menurunkan Bidang Trantibum Team Siaga 6 jumlah personel 5 (Lima) orang “, jelasnya.
” Terkait informasi penjual miras kami Satpol PP Kab Bandung melalui Bid Gakperunda segera menindaklanjutinya dgn melaksanakan koordinasi dengan aparat kelurahan dan Satpol PP diwilayah untuk rencana penertiban “, pungkasnya.
Dev




















