Respons Krimsus Polda Jambi Dinilai Lemah Dugaan Markas Pinjol Ilegal Masih Dibiarkan: Massa Akan Geruduk TKP!

banner 468x60

Buserekspose. Com// – KotaJambi, 19 Mei 2025 — Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Perkumpulan Elang Nusantara di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi hari ini berakhir dengan kekecewaan mendalam. Massa aksi yang sejak awal datang dengan membawa sejumlah data dan dokumen pendukung terkait dugaan markas *pinjaman online* (pinjol) ilegal berkedok koperasi, justru dihadapkan pada respons yang tidak substansial dari pihak kepolisian.

Dalam dialog yang berlangsung singkat, Kanit Krimsus Polda Jambi mempertanyakan legalitas posisi massa aksi sebagai pelapor. Pernyataan yang dilontarkan bahkan dinilai menyesatkan.

banner 336x280

“Apakah kalian pernah mengajukan pinjaman? Tahu skemanya bagaimana? Kalau tidak berarti kalian bukan korban,” ucap Kanit Krimsus kepada perwakilan massa.

Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari para peserta aksi. Pasalnya, menurut Irwanda dari Perkumpulan Elang Nusantara, pernyataan itu mencerminkan pemahaman yang sangat dangkal terhadap modus dan struktur kejahatan *pinjol ilegal*, yang sejatinya merupakan kejahatan digital berskala nasional, bahkan lintas negara.

“Ini bukan soal kami sebagai korban atau bukan. Ini soal adanya dugaan kejahatan sistemik yang menjerat banyak warga, dan kami datang membawa bukti awal, bukan asumsi. Tugas polisi adalah menindaklanjuti, bukan menunggu korban datang mengadu dalam keadaan sudah hancur,” tegas Irwanda.

Pinjol Ilegal Adalah Kejahatan Serius, Bukan Kasus Perdata Biasa

Dugaan markas pinjol ilegal di Kota Jambi ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Pinjol ilegal adalah bagian dari kejahatan terorganisir yang melibatkan:

Pelanggaran hukum perlindungan data pribadi

1. Ancaman, intimidasi, dan pemerasan digital terhadap konsumen
2. Operasi tanpa izin OJK.
3. Pencucian uang dan aktivitas keuangan gelap.
4. Eksploitasi warga sipil sebagai operator tanpa izin kerja formal.

Seluruh elemen tersebut merupakan bagian dari kejahatan pidana yang tidak memerlukan aduan langsung dari korban untuk ditindak. Dalam konteks penegakan hukum modern, kepolisian memiliki kewenangan dan *diskresi profesional* untuk langsung menyelidiki begitu ada indikasi kejahatan, terlebih yang menyangkut kepentingan publik luas.

Kepolisian Dipertanyakan: Ada Apa di Balik Lambannya Penanganan?

Respons Kanit Krimsus Polda Jambi yang justru mempertanyakan legal standing massa ketimbang merespons isi laporan, menjadi bahan pertanyaan serius:

Mengapa kepolisian enggan bertindak cepat terhadap dugaan markas kejahatan digital yang sudah diketahui publik?

Apakah Polda Jambi menunggu situasi memburuk dulu sebelum bertindak?

Atau ada sesuatu yang disembunyikan dari publik?

Pertanyaan-pertanyaan ini mencuat seiring dengan meningkatnya kecurigaan masyarakat atas ketidaktegasan aparat. Dalam kasus serupa di wilayah lain, polisi dapat langsung bergerak tanpa perlu menunggu laporan resmi dari korban—terlebih jika sudah ada dugaan kuat, dokumentasi, dan indikasi praktik ilegal.

Irwanda menyebut, ini menjadi catatan buruk bagi Kapolda Jambi yang baru saja menjabat.

“Ketika rakyat datang dengan itikad baik membawa informasi awal, seharusnya polisi bersikap sigap dan terbuka. Tapi jika pola yang muncul justru sikap defensif dan cenderung melemahkan upaya pelaporan, maka ini bukan hanya soal kelambanan, tapi soal integritas,” pungkasnya.

Aksi Akan Berlanjut: Massa Akan Datangi Langsung Lokasi Dugaan Markas Pinjol

Merasa tidak mendapat respons yang semestinya dari institusi hukum, Perkumpulan Elang Nusantara menyatakan akan melanjutkan aksi mereka langsung di depan ruko yang diduga menjadi markas pinjol ilegal tersebut.

“Kami ingin semua orang lihat langsung. Jika polisi tidak mau datang, biar masyarakat yang saksikan. Kami akan bawa aksi ke lokasi markas itu,” tegas Irwanda.

Situasi ini memperlihatkan betapa urgennya reformasi dalam pola respons aparat terhadap kasus-kasus kejahatan digital. Ketika institusi penegak hukum tidak mampu mengantisipasi dan menangani kejahatan yang merusak tatanan sosial secara cepat, maka yang dirugikan bukan hanya korban langsung, tapi seluruh masyarakat.

Polda Jambi seharusnya ingat: hukum tidak menunggu korban jatuh untuk ditegakkan.

(Tim B.A)

banner 336x280