Rumahnya Sempat Digerebek Emak-Emak di Batang Hari, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Muaro Jambi*

banner 468x60

BUSEREKSPOSE. COM // – MUARO JAMBI – Pada Juni 2026, Lanjutkan Informasi,” Pelarian seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu akhirnya berakhir.

 

banner 336x280

Setelah sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial akibat rumahnya digeruduk warga, pria berinisial EA alias Mangcek (44) berhasil ditangkap jajaran Satres narkoba Polres Muaro Jambi.

 

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Perumahan Ravelo Indah 5 Blok A, RT 02, Kebon Kulim, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,40 gram atau berat netto 3,96 gram.

 

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan. Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam Android, korek api, pipet, plastik klip kosong, serta sebuah dompet yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

 

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Satres narkoba Polres Muaro Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Tangkit dan sekitarnya.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target yang dicurigai,” kata dia.

 

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.

 

Hasilnya, dua paket sabu ditemukan dalam penguasaan tersangka. Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

 

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2010,” sebut AKBP Heri.

 

Tak hanya sebagai pengguna, tersangka juga mengakui mulai menjual sabu sejak tahun 2021.Kepada penyidik, tersangka mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh sabu dari seseorang berinisial FR yang saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi.

 

Menurut pengakuannya, sabu tersebut diperoleh sebanyak 30 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp18 juta menggunakan sistem pembayaran setelah barang berhasil terjual.

 

Tersangka juga mengaku menjual sabu secara langsung kepada para pembeli di wilayah Muara Tembesi dan sekitarnya.

 

Dari aktivitas tersebut, ia mengaku bisa memperoleh keuntungan hingga Rp2 juta dalam sekali peredaran.

 

Ternyata Sosok dalam Video Viral yang Digerebek Warga

 

Fakta yang paling mengejutkan terungkap saat pemeriksaan berlangsung.

 

Tersangka mengakui bahwa dirinya merupakan sosok yang dikaitkan dengan video viral di media sosial TikTok beberapa waktu lalu.

 

Dalam video viral itu, sekelompok emak-emak dan warga menggeruduk sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba di Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari.

 

Video tersebut sempat menyita perhatian publik karena memperlihatkan kemarahan warga yang resah terhadap dugaan aktivitas narkoba di lingkungan mereka.

 

Menurut pengakuan tersangka, rumah yang muncul dalam video viral tersebut merupakan rumah miliknya.

 

Saat peristiwa penggerebekan warga terjadi, tersangka mengaku memilih melarikan diri sehingga tidak ditemukan di lokasi.

 

Sejak saat itu, keberadaannya sempat tidak diketahui hingga akhirnya berhasil dilacak dan diamankan oleh Satres narkoba Polres Muaro Jambi.Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.*

(Team)

banner 336x280