Buserekspose.com//*Bandung – polrestabes bandung, Bhabinkamtibmas kelurahan Kebon Pisang Polsek Sumur Bandung Aipda Feri Saputra melaksanakan giat Sambang dan Himbauan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada Pemuda dan Karang Taruna RW 06 Kel. Kebon Pisang pada Hari Sabtu Tgl 01 juli 2023 Pukul 11.00 wib Tempat. : Jl. Sunda No 85 Kel. Kebon Pisang Kec. Sumur Bandung.
Dalam kegiatan Tersebut Bhabinkamtibmas memberikan himbauan tentang pencegahan *TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang )*
yaitu dengan cara melaporkan apabila ada kantor/yayasan yang menampung tenaga kerja ke luar negeri di lingkungan Polsek Sumur Bandung ke *KANG BUSAR : 0821330201996* atau POLSEK SUMUR BANDUNG.
Selain itu Bhabinkamtibmas juga memberikan pesan/arahan/himbauan/Sosialisasi
1. Antisipasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Serta mensosialisasikan kepada warga masyarakat.
2. Menyampaikan informasi secara cepat kepada babinkamtibmas guna membantu penanganan Problem solving warga
3. Menjalin komunikasi dengan baik agar terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif.
4. Memberikan informasi terkait adanya polisi RW yang berada di tengah-tengah warga.
Di informasikan terkait Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM). Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara.
Selalu di himbau kepada masyarakat harus waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan hanya memilih perusahaan yang ilegal tidak resmi dengan janji gaji besar, akan tetapi apabila mencari pekerjaaan ke luar negeri wajib mencari perusahaan resmi Legal agar terjamin payung hukumnya.” ungkapnya..
Red














