SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Sat Lantas Polres Singkawang gelar sosialisai dan penertiban penggunaan knalpot brong di Jalan P. Diponegoro Kota Singkawang, Selasa (11/7/2023).
Kapolres Singkawang Melalui Kasatlantas Polres Singkawang AKP Suwaris menuturkan, kegiatan ini mendasarkan pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dan masih dalam Operasi Patuh Kapuas Tahun 2023, Bahwa Tujuan Polri hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melaksanakan sosialisasi dan penertiban penggunaan Knalpot brong serta patuh dan tertib berlalu lintas, Ucapnya
Knalpot brong ini sangat mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban di jalan raya yang disebabkan kebisingan suara knalpot brong. Selain itu knalpot brong juga tidak sesuai peruntukannya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, jelasnya.
Selain sosialisasi, pihaknya juga melaksanakan penindakan langsung terhadap pelanggaran kasat mata, terutama terhadap para penggunaan knalpot tidak standar (Brong/Racing), sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang Undang No. 22 tahun 2009, Pungkasnya.
Penulis Ramon Imm Polres Singkawang














