BUSEREKSPOSE.COM//Palembang,Siciety Corruption Investigation ( SCI ) akan melaporkan dugaan penympangan Dana Desa,Desa Marga Rahayu,Kecamatan Muara Telang,Banyuasin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diduga merugikan Negara Ratusan Juta Rupiah.
Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ),Asmawi,HS kepada Wartawan mengungkapkan,Tahun 2021 Desa Marga Rahayu Kecamatan Muara Telang,Banyuasin menerima dana Desa sebesar Rp.1.096.592.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,Pembangunan jembatan penghubung Rt 07 Dusun 03 sebesar Rp.233.967.000.Dana tersebut bersumber dari Penacairan tahap satu hingga tahap tiga.Namun berdasarkan Investigasi yang dilakukan Tim SCI,fisik pekerjaan tidak sesuai dengan dana yang ada.Diduga dikerjakan asal jadi.Pembangunan Jembatan penghubung Rt 06 Dusun 03 sebesar Rp.233.949.000,yang bersumber dari pencairan Dana Desa tahap pertama hingga tahap tiga.Namun,berdasarkna investigasi yang dilakukan SCI,fisik pekerjaan tidak sesuai dengan dana yang ada.Diduga dikerjakan asal jadi.Pembangunan jembatan penghubung Rt 08 sebesar Rp.77.992.000,diduga fisik tidak sesuai,dikerjakan asal jadi.Pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp.599.992.000,yang bersumber dari pencairan tahap pertama hingga tahap tiga.Diduga dikerjakan tidak sesuai,dikerjakan asal jadi.Dugaan Penympangan pada program lainnya.
Untuk Tahun 2022,Desa Marga Rahayu menerima Pagu Dana Desa sebesar Rp.1.082.867.000,yang diperuntukkan beberapa program diantaranya,BLT sebesar Rp.111.600.000.Perlu dilakukan pengusutan.Pembangunan Jembatan Usaha Tani Dusun II sebesar Rp.119.723.000.Diduga fisik pekerjaan tidak sesuai dengan dana yang ada,dikerjakan asal jadi.Penyelenggaraan pos keamanan desa sebesar Rp.15 juta,patut dipertanyakan.Kemudian kegiatan lainnya yang diduga syarat dengan penyimpangan.
Terkait dengan itu,dalam waktu dekat SCI akan menyampaikan Laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
MBE.
(Hendra s)














