selama semester tahun 2022 atau hingga Oktober ini mencatat telah menangani sebanyak 41 kasus perkara tindak pidana

banner 468x60

Kota Jambi- Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kota Jambi, selama semester tahun 2022 atau hingga Oktober ini mencatat telah menangani sebanyak 41 kasus perkara tindak pidana.

 

banner 336x280

Dari jumlah tersebut sebanyak dimana jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP) sebanyak 29 perkara.

 

Rabu (2/11/22) di ruang kerjanya Kapolsek Pasar AKP cahyono yudi Sumarsono SH melalui Kanitreskrim IPDA Agus Singgih ia mengatakan rincian perkara nya dari 41 Kasus tersebut yakni,ada beberapa kasus Curat 7,kasus pengeroyokan 5, 6 kasus Curanmor,1 Kasus Pengelapan, 2 kasus Pencurian,pengelapan dalam JBTN 3 kasus,aniaya 7 kasus,aniring 1 kasus,Sajam 1 kasus,temu mayat 2,penipuan 6 kasus.katanya

 

“Untuk itu dari Polsek Pasar kota Jambi guna untuk menjaga agar mengantisipasi selalu untuk meningkatkan patroli guna mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum polsek Pasar Kota Jambi Tersebut,” pungkasnya. (Reporter Noval Arisandi saputra SE/lisdiana

banner 336x280