BUSEREKSPOSE.COM//Sudah berselang tiga hari warga desa kemingking menuntut terhadap sebuah pengelolan pabrik minyak kelapa sawit milik perusahaan PT SNS yang berada di desa mereka.
Hari Kamis 15/06/23 sudah terjadi kesepakatan MOU yang di pasilitasi oleh Kapolsek Sungai Selan, Danramil, Camat, Perwakilan dari perusahan dan Kades setempat.
Akan tetapi dari pihak perusahaan masih melanggar poin ke empat tersebut yang isi nya disebutkan salah satu warga sebelum ada keputusan masalah harga dari perusahaan ke masyarakat angkutan TBS dari luar perusahaan, Luar kebun ini tidak di perbolehkan masuk, Angkutan TBS sama CPO tau tau nya perusahaan ini yg melanggar kesepakan bersama.
Sehingga penyelesaian jadi berlarut hingga hari ini Jum’at.
Tapi berkat kerja keras Kapolsek, Danramil serta Kepala Desa dan seluruh lapisan masyarakat Desa Kemingking yg berjalan alot terlaksana hari ini Jum’at 16/06/23.
Akhirnya pihak perusahaan memutuskan menerima kesepakatan terhadap masyarakat Desa Kemingking dengan perjanjian menerima kembali TBS mulai Minggu depan terhitung hari Kamis pagi tgl 22/06/23 sesuai dengan kesepakatan bersama.
Kapolsek Sungai Selan AKP Bobo sangat berterimakasih kepada warga masyarakat desa kemingking yang tidak anarkis atas kejadian ini,sehingga tercipta suasana yg sangat kondusif dan bisa di selesaikan secara bersama sama ungkapnya.
( INDRA /JAMAL INDO)