buserekspose.com//*Polrestabes Bandung, Polda Jabar – Polsek Panyileukan* Dalam rangka mencegah dan meminimalisir kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bhabinkamtibmas Cipadung Kulon Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung Aiptu Juhana memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga RW. 11 Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan. Kamis (14/09/2023).
Kegiatan himbauan dan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Panyileukan tersebut dalam rangka upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polsek Panyileukan supaya masyarakat tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan imbauan yakni diantaranya ;
1. Menghimbau kepada warga apabila menemukan tempat penampungan orang yang akan diberangkatkan ke Luar negeri agar memberitahukan ke Polsek Panyileukan.
2. Apabila di lingkungan kita ada orang yang menjadi korban TPPO agar menginformasikan kepada pihak Kepolisian.
3. Jangan mudah percaya terhadap seorang yang mengiming-imingi untuk bekerja keluar negeri dengan upah yang besar.
4. Jangan percaya dulu berangkat keluar negeri apabila tidak ada legalitasnya
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono S.I.K., M.Si., M.Han., melalui Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan, S.H., M.M., menuturkan bahwa kegiatan penyuluhan dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan supaya masyarakat wilayah hukum Polsek Panyileukan khususnya tidak menjadi korban TPPO, ujar Kapolsek.
Kami juga mengimbau kepada warga agar selalu waspada dan apabila mengetahui ataupun menjadi korban dari tindak pidana tersebut agar jangan takut untuk dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga dapat dilakukan proses hukum, pungkasnya.
Bandung, 14 September 2023
Kapolrestabes Bandung
Kombes Pol Budi Sartono S.I.K., M.Si., M.Han
Red