Buserekspose. Com//- Kota Jambi-Sangat Memprihatinkan mengibarkan Bendera Merah-putih dalam Kondisi yang kusam, lusuh dan robek di Halaman Dealer Yamaha Sabang Raya Motor Selasa 18/02/2025. Sedangkan di dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2009 diatur bahwa Bendera Merah-putih wajib dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi seperti itu bisa di artikan tidak pernah di turunkan atau dinaikkan.
Maka demi eksistensi Benderah merah putih sebagai salah satu Lambang identitas Negara republik Indonesia yang harus di hormati stiap warga Negara dan di setiap wilayah kesatuan NKRI di perlukan satu UU yang mengatur tentang pengguna’an serta pemasangan bendera merah putih agar setiap orang mempunyai empati yang tinggi terhadap Larangan dalam UU yang di maksud.
Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara.
DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi akan mengirimkan surat kepada Pimpinan Dealer Yamaha Sabang Raya Motor yang terletak di Kebun Handil Kecamatan Jelutung.
“Kita akan meminta Pimpinannya untuk menyikapi Pengibaran Bendera Merah-putih yang kusam dan robek tersebut” ungkap Ar.Mong Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi.
Dengan berkibarnya bendera Merah Putih yang sudah rusak itu, diduga adanya perbuatan melanggar hukum tentang penghinaan Bendera Merah-putih sebagai Simbol Lambang Negara Republik Indonesia.
//Tim B.A//